Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Provinsi Papua resmi sudah menjalani libur hari pertama pada Selasa
(19/12).
Para ASN ini diberikan waktu libur natal dan
tahun baru selama 11 hari kerja, sebagaimana surat edaran Gubernur Papua Nomor
: 003/14071/SET, tentang penetapan hari libur dan cuti bersama dalam rangka
Hari Raya Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Dengan penetapan libur ini, praktis para ASN
baru akan kembali bekerja pada 27 Desember 2017 hingga 31 Desember 2017. Lalu
akan libur kembali sejak 1 Januari dan mulai berkantor pad a8 Januari 2018
mendatang.
Sementara berkenaan dengan hal itu, Gubernur
Papua Lukas Enembe mengingatkan jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan
pemerintahan provinsi untuk tidak lagi menambah waktu liburan.
Sebab waktu liburan yang diberikan sudah sangat
panjang, sehingga bagi ASN yang pulang ke kampung halaman, diimbau wajib sudah
berada di tempat tugas sesuai waktu yang ditetapkan sebelumnya.
“Sebab kalau ditotal dengan hari sabtu dan
minggu, total waktu liburan hingga 16 hari. Sehingga saya harap tak ada alasan
lagi bagi ASN untuk telat atau menambah waktu liburan. Sebab liburan yang
diberikan sudah lebih dari cukup,” terang Gubernur Lukas di Jayapura, kemarin.
Senada disampaian Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Papua Nicolaus Wenda. Dia berharap tingkat kehadiran pegawai
minggu pertama Januari 2018, dapat mencapai 100 persen.
“Makanya, kita imbau pegawai untuk segera
berkantor dan menunaikan kewajibannya pada tanggal masuk kerja sesuai yang
ditetapkan pemerintah. Sebab tugas yang telah dipilih merupakan pengabdian
kepada masyarakat,” ucap dia.
Nicolaus Wenda berharap kedepan tak ada lagi
pegawai yang beralasan belum bisa kembali bekerja karena terhambat masalah
transportasi. Karenanya, dia berharap pegawai untuk bisa memanfaatkan waktu
liburan dengan maksimal.
Sementara menyoal sanksi bagi pegawai yang tak
masuk kerja pasca libur natal dan tahun baru, ia menambahkan sesuai dengan tata
tertib disiplin pegawai, yang bersangkutan bakal diberikan panggilan dari
kepala SKPD.
Dimana langkah awal yang ditempuh, yakni memberi
panggilan, membina, selanjutnya sanksi jika terbukti melanggar disiplin,” tutup
dia.