Pemerintah Provinsi Papua resmi mensosialisasikan
pemberlakuan perubahan Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) kepada Tunjangan
Penghasilan Pegawai (TPP), Selasa (9/1) kemarin, di Sasana Krida Kantor
Gubernur Dok II Jayapura.
Dengan diberlakukan TPP, diharapkan Aparatur Sipil Negara
(ASN) dapat meningkatkan pelayanan publik. Demikian disampaikan disampaikan
Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat, Elia Loupatty,
disela-sela sosialisasi pemberlakuan TPP.
Selain meningkatkan pelayanan publik, pemberlakuan TPP
dipastikan memacu dispilin dan kinerja ASN, sebab dua hal itu akan menjadi
pertimbangan untuk menghitung nilai penghasilan yang akan diterima pegawai.
Dimana dari segi kedisiplinan, pegawai dituntut hadir dan
melakukan absensi pada pukul 7.30 WIT Wit dan 15.00 Wit saat pulang kerja.
Dilain pihak, sekecil apa pun kedudukan seorang pegawai, wajib untuk bekerja
setiap harinya.
“Sehingga nanti yang tentukan besaran gaji seorang ASN itu,
dirinya sendiri. Namun persentasenya, 50 persen kinerja dan 50 persen disiplin.
Contohnya saya dengan pak pegawai lainnya, dimana mereka bisa menerima
penghasilan lebih besar”.
“Alasannya karena ada hal-hal tertentu yang dia kerjakan di
luar jam kantor, sehingga penghasilannya lebih tinggi. Dengan demikian, TPP ini
memacu pegawai untuk tidak sekedar hadir di kantor tetapi harus ada kerjanya,
sekecil apa pun itu,” terang dia.
Sementara disinggung mengenai pengawasan terhadap pegawai
provinsi yang bertugas sebagai tenaga
pendidik maupun kesehatan yang baru-baru ini dilimpahkan dari kabupaten, Elia
mengaku sudah ada prosedur teknologi yang diberlakukan.
Dimana setiap absensi sidik jari maupun pengenalan wajah
SKPD di provinsi dan kabupaten, kini teah terkoneksi dengan jaringan di Dinas
Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua.
“Namun tentu untuk daerah yang tidak ada jaringannya
tetap masih pakai absensi manual. Namun tetap pengawasannya kita lakukan sesuai
prosedur yang sudah baku dan telah diadvokasi oleh tim Koordinasi dan Supervisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsub KPK),” ucap dia.