Jelang penutupan pendaftaran bakal calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018, pasangan Josua yang merupakan singkatan
dari John Wempi Wetipo dan Habel Melkias Suwae (JWW-HMS), resmi mendaftar di
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang terletak di jalan Soa Siu Dok II,
Jayapura.
Tiba sekitar pukul 15.00 WIT, pasangan yang
diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra), diarak dari dua tempat berbeda oleh masa pendukung.
Bakal Calon Gubernur Papua JWW diarak berjalan
kaki dari Taman Imbi Jayapura menuju Kantor KPU Papua. Sementara HMS diarak
dari perairan Rumat Laut Entrop menuju Kantor KPU Papua dengan menumpang
perahu.
Turut mengantar pasangan Josua, Ketua DPP PDI
Perjuangan Bidang Kehormatan Komaruddin Watubun, Ketua DPD PDI Perjuangan Papua
Edo Kaize, serta Ketua DPD Partai Gerindra, Yanni.
Sementara setibanya di Kantor KPU Papua,
pasangan Josua langsung diarahkan menuju aula guna melakukan verifikasi berkas,
yang diterima Ketua KPU Papua Adam Arisoi beserta seluruh komisioner.
Dalam kata pembuka, Adam Arisoi menerangkan
sesuai dengan ketentuan pasal 39 PKPU 3 Tahun 2017, setelah menerima berkas
dokumen pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung oleh
parpol atau gabungan, akan melakukan pemeriksaan dokumen syarat pencalonan.
Apabila pemeriksaan syarat pencalonan telah
memenuhi syarat, selanjutnya KPU Provinsi Papua akan memeriksa dokumen syarat
calon gubernur dan wakil gubernur. Namun apabila dokumen syarat pencalonan
tidak memenuhi syarat, maka KPU Papua akan mengembalikan berkas dokumen bakal
pasangan calon untuk dilengkapi sampai akhir batas waktu pendaftaran.
“Untuk itu, kami harapkan adanya kerja sama
yang baik dari semua pihak guna mengikuti proses pendafataran dan verifikasi
dokumen syarat pencalonan dan syarat calon,” serunya.
Sehari sebelumnya, pasangan Lukas Enembe dan
Klemen Tinal mendaftar di KPU Papua dengan diantar pendukungnya berjalan kaki
dari Swisbel Hotel Jayapura.
Ketua KPU Adam Arisoi mengatakan setelah
dilakukan pemeriksaan berkas pencalonannya, dari sembilan partai politik yang
mengusung, seluruhnya dinilai memenuhi syarat.
“Sementara yang kurang hanya B3KWK yang belum
ditanda tangani pasangan calon. Sudah kita minta mereka untuk segera siapkan,” terang
dia.
Sementara untuk syarat calon gubernur dan wakil
gubernur, lanjutnya, usai dilakukan pengecekan, terdapat beberapa berkas yang
belum bisa dilengkapi. Meliputi surat pernyataan belum pernah terpidana dan Laporan
Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). “Namun karena masih ada waktu,
maka berkas calon itu kita kembalikan untuk dilengkapi dan dikembalikan hingga
waktu yang ditetapkan,” terangnya.