Pemerintah Provinsi Papua memastikan bakal
meluncurkan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) pada akhir bulan ini, setelah
seluruh regulasinya rampung. Hal demikian disampaikan Kepala Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Papua, Nicolaus Wenda di Jayapura, Senin (15/1) pagi.
“Peluncuran pada 30 Januari 2018 di Kantor
Gubernur pada 30 Januari 2018. Tempatnya di Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II
Jayapura”.
“Peluncurannya sedang disiapkan oleh tim,
sekaligus juga sedang mempersiapkan segala macam persyaratan maupun aturan
sesuai amanat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” terang Nicolaus.
Dia katakan, bila sesuai rencana peluncuran
TPP akan langsung dilakukan oleh Gubernur Papua Lukas Enembe disaksikan para
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan jajaran.
Peluncuran tersebut juga akan dihadiri tim
koordinasi dan supervisi KPK, yang saat ini menjadi pihak paling dominan dalam
membantu Pemprov Papua dalam mewujudkan good adn clean governance di bumi
cenderawasih.
Sementara dengan diluncurkannya TPP tersebut, dia
berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah provinsi,
dapat meningkatkan disiplin dan kinerjanya. “Sebab disiplin mendapat persentase
penilaian 50 persen dan kinerja juga demikian. Sehingga mengenai kehadiran
pegawai dalam laksanakan tugas saat jam kerja itu akan sangat penting dalam
membayar TPP,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua resmi mensosialisasikan
pemberlakuan perubahan Tunjangan Penghasilan Bersyarat (TPB) kepada Tunjangan
Penghasilan Pegawai (TPP), bagi seluruh pegawai di Sasana Krida Kantor Gubernur
Dok II Jayapura.
Asisten Sekda Papua Bidang Perekonomian dan
Kesejahteraan Rakyat, Elia Loupatty berharap dengan diberlakukan TPP,
diharapkan seluruh ASN dapat meningkatkan pelayanan publik.
Selain itu, pemberlakuan TPP dipastikan memacu
dispilin dan kinerja ASN, sebab dua hal itu akan menjadi pertimbangan untuk
menghitung nilai penghasilan yang akan diterima pegawai.
Dimana dari segi kedisiplinan, pegawai dituntut hadir
dan melakukan absensi pada pukul 7.30 WIT Wit dan 15.00 Wit saat pulang kerja.
Dilain pihak, sekecil apa pun kedudukan seorang pegawai, wajib untuk bekerja
setiap harinya.