Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua, Elias
Wonda mengatakan peralihan dan pengelolaan SMA/SMK, masih terus diupayakan dan
diharapkan rampung secepatnya. Karena semestinya, peralihan tersebut dilakukan
pada bulan Januari 2017 lalu.
“Memang untuk pengelolaan SMA/SMK saat ini
sudah resmi berada dalam kewenangan provinsi. Hanya untuk penggajiannya masih
dilakukan kabupaten dan kota sebagaimana Undang-Undang 23 2014 tentang
Pemerintah Daerah”.
“Namun kita terus berupaya agar pada tahun ini
menyempurnakan dan melengkapi administrasinya,” terang dia di Jayapura,
kemarin.
Senada disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan
Papua Protasius Lobya. Dia kemukakan Pemerintah Provinsi Papua belum dapat
membayarkan gaji guru, meski statusnya sudah diserahkan oleh kabupaten dan
kota, sejak tahun lalu.
Hal itu dikarenakan transfer Dana Alokasi Umum
(DAU) dari pemerintah pusat untuk gaji guru, masih ditujukan ke
Kabupaten/Kota.
“Sehingga saya tegaskan lagi bahwa gaji guru
untuk bulan ini (Januari), masih di kabupaten/kota sampai ada persetujuan
status pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun kemudian
ditindaklanjuti dengan SK gubernur tentang status kepegawaian diahlihan ke
provinsi, baru gajinya dibayar provinsi,” katanya.
Dia katakan, saat ini Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Papua terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawain
Nasional, yang sekaligus memproses data-data tentang status Pengalihan status
kepegawaian guru SMA/SMK dari pegawai kabupaten/kota ke provinsi.
Oleh karenanya, dia meminta para guru untuk
bersabar dan tak hanya berpatokan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Sebab masih ada UU tentang status Kepegawaian, Peraturan
Badan Kepegawain Nasional (BKN) tentang kepegawaian, dan UU lainnya yang mesti
di diikuti dan dilaksanakan.
“Sebab meski sudah ada pengalihan status
kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi, kita juga harus pastikan sudah ada
persetujuan BKN tentang pengalihan status itu”.
“Selanjutnya, gubernur akan menerbitkan Surat
Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi baru dapat
diproses provinsi penyerahan gajinya. Belum lagi nanti harus ada tembusannya ke
Kementerian Keuangan terkait dengan gaji para guru itu,” ucap dia.