Inspektorat Povinsi Papua mengeluhkan
kurangnya tenaga Pegawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD).
Menurut Inspektur Provinsi Papua Anggiat
Situmorang, saat ini pihaknya hanya memiliki 19 tenaga P2UPD. “Padahal menurut
evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lazimnya Inspektorat Papua memiliki
144 tenaga P2UPD karena akan mengawasi 53 instansi di Provinsi Papua serta 29
kabupaten dan kota,” terang Anggiat di Jayapura, Jumat (19/1).
Sementara untuk menyiasatinya, lanjut dia,
pihaknya sudah merekrut sekitar 45 calon tenaga P2UPD dari seluruh Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi. Meski masih kurang, dia
berharap 45 calon tenaga P2UPD ini akan mampu memaksimalkan pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan dan keuangan di bumi cenderawasih.
“Mereka semua sudah saya fit and proper test
bahkan untuk umur pun kita batasi minimal 35 tahun. Sehingga nanti mereka akan
kita sekolahkan, supaya memiliki kompetensi yang tinggi dalam bidang pengawasan
baik di OPD tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai amanat Presiden Joko
Widodo, pada 2019 mendatang Inspektorat Provinsi Papua wajib naik ke level 3. Pada
tingkatan ini, Inspektorat Papua sudah dapat melakukan insurance dan konsultan.
Artinya, Inspektorat Papua dapat melakukan
preview , audit, konsultasi, monitoring dan evaluasi secara kompetensi. Dengan
demikian, kinerja aparatur Inspektorat akan makin meningkat. Karenanya, dia
berharap sebelum peningkatan level tersebut, kebutuhan sumber daya manusia
serta sarana dan prasarana pendukung sudah mesti tersedia.
“Yang pasti kita harap untuk SDM dan juga
perkantoran. Sebab saat ini terus terang kami masih menempel pada Kantor
Bappeda Papua”.
“Harapannya sebelum level tiga ini berlaku,
seluruh SDM yang dibutuhkan telah cukup serta perkantorannya sudah memadai
untuk semua tenaga yang ada di Inspektorat,” punkasnya.
Sementara khusus untuk wilayah kabupaten dan kota, dia
mengaharapkan agar dapat menempatkan pejabat dan staf berkompeten untuk di
Inspektorat. Hal demikian untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan
keuangan di seluruh kabupaten dan kota.