Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi
Papua menyesalkan sikap PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang sampai saat ini belum
juga membayar pajak air permukaan (PAP) senilai Rp 5,6 triliun, meski kalah di
Pengadilan Pajak Jakarta.
Kekalahan itu, nyatanya tak membuat langkah
salah satu perusahaan tambang emas raksasa tersebut kehabisan akal. Sebaliknya,
perusahaan yang sementara bermasalahan dengan ribuan mantan karyawannya yang
“dirumahkan” itu, justru menempuh jalur peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah
Agung (MA).
“Saya pikir apa yang menjadi putusan dari
Pengadilan Pajak di Jakarta sudah menjadi yang tertinggi. Mengapa harus ada PK
ke MA dari Freeport lagi? Saya rasa berhenti sudah mengulur waktu tapi segera
membayar pajak dan dendanya”.
“Apalagi keputusan Pengadilan Pajak Jakarta
ini kan sudah ada sejak 2017 lalu. Sekarang sudah Januari 2018. Mau diulur
sampai kapan lagi Freeport?,” sebut Kepala Dinas Pendapatan Daerah Papua Gerson
Djitmau di Jayapura, pekan kemarin.
Menurut dia, jika dana senilai Rp 5,6 triliun
itu dibayarkan, maka akan digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua untuk
membangun sejumlah proyek strategis, seperti pembangunan sekolah satu atap di
lima wilayah adat.
Kemudian, sarana maupun prasarana dasar bidang
pendidikan, kesehatan, ekonomi rakyat serta infrastruktur untuk peningkatan
kesejahteraan rakyat. “Termasuk mungkin bisa mendukung pembangunan sejumlah venue
Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2020”.
“Karena itu, kita harap sekali agar Freeport
bisa segera membayar kewajibannya. Sebab mereka juga berusaha diatas tanah
milik masyarakat dan pemerintah provinsi,” terangnya.
Sebelumnya, kebijakan PT. Freeport Indonesia
mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kewajiban membayar tunggakan pajak
air permukaan kepada Pemprov Papua sekitar Rp 5,6 triliun (2011-2017) ditanggapi
Gubernur Papua Lukas Enembe.
Menurut dia, sudah tak sepantasnya bagi
Freeport untuk mengelak dengan melakukan PK. Sebab keputusan pengadilan pajak
pun sudah mendapat rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Freeport sudah tidak memiliki celah untuk
mengelak. Karena itu, saya minta segera lah untuk membayar pajak itu. Jangan
menunda-nunda lagi, karena anggarannya bisa dipakai untuk menunjang proses
pembangunan diatas tanah ini,” Lukas.
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal pun
melontarkan hal yang sama. Dia mengingatkan PT. Freeport Indonesia untuk segera
menyelesaikan tunggakan pajak air permukaan sebab putusan tertinggi sudah turun
sehingga tak ada alasan bagi PT. Freeport Indonesia untuk menunda-nunda
pembayaran.
“Suruh (Freeport) dia setor (tunggakan pajaknya). Saya
bilang ini yang terakhir, sebab kalau tidak setor maka kita minta ditutup
saja,” tegas Klemen Tinal.