Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinaen
memastikan pembayaran gaji guru yang kini telah dialihkan ke provinsi,
diselesaikan paling lambat Februari mendatang.
Hery memastikan hal itu kepada pers, usai
rapat dengan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov
Papua, pekan lalu, di Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Menurut dia, sebenarnya pembayaran gaji guru
sudah dapat dilaksanakan beberapa waktu sebelumnya, namun masih ada penyampaian
data guru yang belum lengkap. Dilain pihak, pemerintah provinsi mendapati
dimasukannya data sejumlah guru yang nyatanya belum diangkat menjadi Aparatur
Sipil Negara (ASN) serta dari institusi lain.
“Sehingga kami masih mengkonsolidasikan lagi
dengan pemerintah kabupaten dan kota. Namun kita harap dalam pekan ini
pendataannya bisa segera rampung supaya bisa melakukan pembayaran gaji di akhir
Januari atau paling lambat Februari,” terang dia.
Sekda mengakui tak mudah bagi pemerintah
provinsi untuk memfinalkan proses pengalihan sumber daya manusia (SDM), serta
sarana dan prasarana sebagaimana amanat undang-undang tersebut. Kendati begitu,
dia optimis seluruhnya akan bisa dirampung dalam tahun ini.
“Sebab memang pengalihan aset-aset ini juga harus
dilengkapi dokumen yang konkrit serta sesuai ketentuan. Belum lagi pengalihan
7.000-an lebih guru yang dihimpun disini (provinsi),” terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua
mengkonfirmasi belum dapat membayarkan gaji guru, meski statusnya sudah
diserahkan oleh kabupaten dan kota, sejak tahun lalu.
Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua,
Protasius Lobya menjelaskan hal itu dikarenakan transfer Dana Alokasi Umum
(DAU) dari pemerintah pusat untuk gaji guru, masih ditujukan ke
Kabupaten/Kota.
“Sehingga saya tegaskan lagi bahwa gaji guru
untuk bulan ini (Januari), masih di kabupaten/kota sampai ada persetujuan
status pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) turun kemudian
ditindaklanjuti dengan SK gubernur tentang status kepegawaian diahlihan ke
provinsi, baru gajinya dibayar provinsi,” jelas dia.
Dia katakan, saat Badan Kepegawaian Daerah
(BKD) Provinsi Papua terus melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawain
Nasional, yang sekaligus memproses data-data tentang status Pengalihan status
kepegawaian guru SMA/SMK dari pegawai kabupaten/kota ke provinsi.
Oleh karenanya, dia meminta para guru untuk
bersabar dan tak hanya berpatokan dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah. Sebab masih ada UU tentang status Kepegawaian, Peraturan
Badan Kepegawain Nasional (BKN) tentang kepegawaian, dan UU lainnya yang mesti
di diikuti dan dilaksanakan.
“Sebab meski sudah ada pengalihan status
kepegawaian dari kabupaten/kota ke provinsi, kita juga harus pastikan sudah ada
persetujuan BKN tentang pengalihan status itu”.
“Selanjutnya, gubernur akan menerbitkan Surat
Keputusan (SK) pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi baru dapat
diproses provinsi penyerahan gajinya. Belum lagi nanti harus ada tembusannya ke
Kementerian Keuangan terkait dengan gaji para guru itu,” pungkas dia.