Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Papua
Protasius Lobya memastikan pembayaran ganti rugi Smakor Buper Waena, Kota
Jayapura, masih menunggu status pemilik yang sah.
Dia mengaku dana pembayaran hak ulayat tersebut sebenarnya
sudah tersedia, hanya saja saat ini masih disimpan pada rekening Pengadilan
Jayapura atas perintah Kejaksaan Negeri Jayapura.
“Yang pasti kita tak ingin salah membayar lagi sehingga
harus yang punya tanah sendiri menyelesaikan secara adat, siapa yang layak
terima baru kami bayar. Intinya dananya sudah ada,” terang dia Rabu (31/1) di Jayapura.
Dia jelaskan, sebenarnya Dinas pendidikan Provinsi Papua
sudah pernah membayar kepada pemilik hak ulayat mengenai ganti rugi Samkor
Buper. Hanya saja, ada kelompok lain yang kembali mengklaim, sehingga
pembayaran ganti rugi lanjutan tak diproses.
“Memang sebelumnya kita sudah bayar kepada pemilik hak
ulayat. Kemudian seusai duduk dalam sidang adat untuk membayar, ada kelompok
lain datang mengklaim salah bayar.”
“Sehingga atas pengalaman itu, kita kembali ingin pastikan
siapa pemilik hak ulayat yang sah baru kita bayarkan,” katanya.
Dia berharap masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik
ulayat setempat dapat memahami keputusan yang diambil oleh pemerintah provinsi,
guna menghindari kesalahan membayar yang justeru dapat memperkeruh situasi.
“Sebab nanti kalau bayar ke satu kelompok nanti kelompok
lain bilang salah bayar lagi. Ini yang kita hindari kedepan agar tak terjadi
lagi,” terangnya.