Pemerintah Provinsi Papua
menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD) dan Indikator Kinerja Kunci (IKK) di Aula Dinas Komunikasi dan
Informatika Papua, Jumat (2/2) pagi.
Kegiatan ini, bertujuan agar penyampaian LPPD
oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat dimasukan sebelum batas waktu yang
diberikan serta kualitasnya mendapat penilaian lebih baik di tahun sebelumnya.
Menurut Asisten Bidang Pemerintahan Sekda
Papua Doren Wakerkwa, hasil validasi evaluasi kinerja penyelenggaraan
pemerintah daerah terhadap LPPD Provinsi Papua 2016, mendapat peningkatan
capaian kinerja prestasi tinggi.
Oleh karenanya, dia berharap melalui kegiatan
Bimtek itu, OPD dapat memahami dan mengerti mekanisme penyusunan LPPD 2017,
khususnya dalam pengisian Indikator Kinerja Kunci.
“Dengan begitu, harapan kita hasil penyusunan
laporan LPPD tahun 2017 nanti bisa mendapat penilaian yang lebih baik dari
tahun sebelumnya,” ucap dia.
Dia katakan, penyerahan LPPD menurut aturan
perundang-undangan wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 mendatang.
Oleh karena itu, Dia harap sebelum akhir Maret, seluruh OPD wajib menyiapkan
data LAKIP, LPPD maupun IKK untuk diserahkan ke Biro Tata Pemerintah Setda Papua.
“Sehingga nanti saat Pelaksana Tugas Gubernur Papua
ditunjuk Mendagri, maka akan ada penyerahan dalam sidang paripurna di DPRP
sekaligus serah terimanya,”jelasnya
Pada kesempatan itu, Doren mengharapkan
pemerintah kabupaten dapat segera merespon pernyataan Sekda Papua yang meminta
penyampaian LPPD disampaikan sebelum akhir Maret mendatang.
Sebab diakuinya, Kementerian Dalam Negeri
bakal memberi sanksi adminitrasi bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota yang tak
menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah tepat waktu.