Gubernur Papua Lukas Enembe
menetapkan 27 Desember sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Provinsi Papua. Penetapan
HUT Papua itu, disampaikan kepala daerah sebelum menutup Rapat Kerja Daerah
(Rakerda) 2018 di Gedung Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, kemarin.
“Malam ini dihadapan para bupati dan walikota,
saya tetapkan 27 Desember sebagai hari ulang tahun provinsi Papua,” tegas Lukas
Enembe.
Lukas menyatakan pada tanggal tersebut,
pemerintah provinsi akan menetapkan sebagai libur fakultatif. Sehingga seluruh
aktivitas perkantoran di lingkungan pemerintah provinsi, bakal diliburkan.
“Dengan demikian, diharapkan pemerintah
kabupaten dan kota pun ikut meliburkan seluruh aktivitas perkantoran untuk ikut
merayakan HUT Papua,” imbau dia.
Sebelumnya, Lukas Enembe menyoroti
pemerintahan sebelumnya yang tak berinisiatif menetapkan HUT Provinsi Papua.
Sebab jika tak ada penetapan HUT, maka Provinsi Papua akan dinilai tak memiliki
sejarah.
“Sampai saat ini saya belum tahu HUT Provinsi
Papua ini kapan. Atau memang Papua ini tidak ada sejarahnya kah? Sehingga tak
pernah diperingati?,” kritiknya.
Menurut dia, menjadi penting bagi masyarakat
di Papua untuk menetapkan HUT provinsi tertimur di Indonesia ini. Sebab,
seluruh kabupaten dan kota di Papua merayakan hari bersejarahnya. Sebaliknya,
Papua belum sama sekali merayakan sejak bergabung dengan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) hingga detik ini.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi
Papua Israil Ilolu mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan instansi
terkait guna menindaklanjuti instruksi Gubernur Lukas Enembe.
Dia menilai penetapan HUT Provinsi Papua
memang perlu untuk segera dilaksanakan. Mengingat sejak dirinya menjadi staf di
tahun 1900-an, belum pernah sekalipun provinsi ini merayakan hari
bersejarahnya.