Jayapura-REALISASI pembayaran santunan PT. Jasa Raharja wilayah Papua pada Triwulan I, bulan Januari s/d Maret 2006 adalah sebesar Rp. 715.653.750, dengan jumlah korban kecelakaan sebanyak 167 orang, 45 orang diantaranya meninggal dunia.
Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Papua, Nur Istiawan, SE, mengakui realisasi pembayaran santunan dan banyaknya korban kecelakaan yang terjadi pada Triwulan I tahun 2006, belum menunjukan angka-angka yang signifikan. Namun demikian, Jasa Raharja tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak mitra kerja terkait, dalam upaya menekan angka-angka terjadinya kecelakaan di Papua.
"Memang pada Triwulan I ini, kalau melihat dari jumlah angka-angka pembayaran maupun banyaknya kecelakaan yang terjadi, itu masih dapat dikatakan normal-normal saja. Dalam arti tidak ada kasus-kasus yang sifatnya menonjol seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu kecelakaan kapal KM. Digoel, kecelakaan pesawat GT. Air, kecelakaan pesawat AMA dan lain sebagainya. Namun kita tetap akan melakukan koordinasi dengan mitra kerja terkait, sebagai upaya antisipasi untuk menekan tingginya angka kecelakaan di Papua," katanya kepada wartawan di Kantor PT. Jasa Raharja Papua, Selasa (12/14) kemarin.
Dalam kesempatan tersebut, Istiawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya untuk melakukan antisipasi pada jalur lalu lintas laut. Tingkat kecelakaan dilaut, menurutnya, tidak tergolong tinggi. Namun apabila terjadi satu kecelakaan yang diakibatkan oleh human error maupun cuaca dan kondisi laut yang bergelombang, maka dapat menimbulkan sebuah masalah pada saat pembayaran santunan kepada para korban.
Seperti pengalaman yang lalu, katanya, pada saat kecelakaan Kapal KM. Digoel, permintaan pembayaran santunan korban kecelakaan kepada Jasa Raharja, melebihi jumlah kutipan premi yang ada pada daftar penumpang (manifes). Namun, tetap dibayarkan seluruhnya oleh pihak Jasa Raharja pada waktu itu. Sehingga demikian, untuk kedepan Jasa Raharja berharap agar pengutipan premi yang dilakukan oleh pihak bersangkutan, harus sesuai dengan jumlah penumpang.
"Jadi pada intinya Jasa Raharja siap untuk melakukan pembayaran santunan kepada para korban kecelakaan. Namun, pembayaran harus sesuai dengan jumlah manifes," katanya.
Ditambahkan, sesuai dengan Keppres Tahun 2004, mewajibkan kepada seluruh angkutan laut, baik pelayaran rakyat dan nasional untuk diasuransikan. Terkait dengan itu, para penumpang transportasi laut juga dimintakan kesadarannya. Artinya, pada saat para penumpang akan melakukan pelayaran, maka harus membeli tiket yang dan terdaftar dalam manifes. Sehingga pada saat pembayaran santunan kepada para korban kecelakaan tidak mengalami kendala.
"Kami memang tengah berupaya melakukan antisipasi dilaut. Karena angkutan laut tergolong mengeluarkan biaya yang murah namun riskan. Artinya, apabila para penumpang namanya tidak terdaftar dalam manifes, maka tentunya kami tidak bisa membayarkan santunannya. Oleh karena itu, para penumpang juga harus sadar, dan membeli tiket misalnya apabila menumpang angkutan laut. Hal itu, semata-mata agar mereka terdaftar dalam manifes dan apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan maka kami akan siap melakukan pembayaran," akuinya.**