Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Papua mengimbau kandidat gubernur dan wakil gubernur untuk segera mendaftarkan
akun kampanye di media sosial (medsos), sebelum batas waktu penutupan pada
Sabtu (24/2) mendatang.
Tak hanya itu, semua kandidat hanya
diperbolehkan memiliki satu akun dari masing-masing jenis media sosial yang
bakal digunakan untuk berkampanye.
“Artinya disini kalau buat facebook, maka
akunnya hanya diperbolehkan satu. Kemudian, instagram satu. Selanjutnya,
twitter satu. Yang pasti apa pun yang mau didaftarkan itu wajib satu dan tidak
diperbolehkan lebih dari jumlah yang sudah ditetapkan itu,” terang Tarwinto.
Menurut dia, sampai saat ini belum ada satu
pun kandidat Pilgub yang sudah melaporkan akun media sosial untuk dipakai
berkampanye. Padahal, pelaporan itu mestinya dilakukan saat kedua kandidat
menyerahkan berkas tim kampanye ke KPU Papua.
Kendati demikian, KPU Papua masih memberikan
toleransi kepada para kandidat namun wajib untuk disampaikan sebelum batas
waktu penyerahannya berakhir.
“Sebab kalau tidak dilaporkan maka tak bisa
dipakai untuk berkampanye oleh tim sukses,” kata dia.
Sementara menyoal pelarangan memasang baliho
maupun spanduk yang mencantumkan nama maupun gambar petahana, lanjut Tarwinto,
hal demikian sebenarnya merupakan imbauan resmi dari Kementerian Pemberdayaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Memang kemarin yang menyampaikan hal ini juga
ada dari Ketua KPU RI. Tapi ini disampaikan kepada seluruh aparatur sipil
negara (ASN) maupun dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)”.
“Sebab memang jika ada program pemerintah yang
masih menempelkan gambar petahana, maka pihak Bawaslu punya kewajiban untuk
menurunkan. Karena itu, sudah ada surat edaran dari Menpan,” kata dia.
Pada kesempatan itu, Tarwinto mengimbau
seluruh kandidat, tim sukses maupun parpol pendukung, agar dapat melakukan
kampanye secara aman, damai dan tidak memprovokasi. Lebih khusus di media
sosial, dia meminta agar setiap postingan dari tim kampanye, bernuansa
membangun, menyejukan dan tidak menjatuhkan kandidat lainnya.