Pemerintah Provinsi Papua
melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), mendorong pelaksanaan
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus (Musrenbangsus) pada 2019 mendatang.
Musrenbangsus ini akan membahas semua sumber
dana yang berkaitan dengan dana otsus, seperti dana otsus 80 persen yang turun
ke kabupaten/kota, dana otsus 20 persen untuk provinsi, termasuk 10 persen yang
diserahkan kepada lembaga keagamaan.
Musyawarah yang akan melibatkan seluruh bupati
dan walikota se-Papua ini, juga membahas dan mengevaluasi program Kartu Papa
Sehat (KPS), Prospek, Gerbangmas, bidang perumahan serta pendidikan.
“Semuanya akan kita rangkum dan bahas dalam Musrenbangsus.
Kegiatan ini mesti jalan pada tahun depan,” terang Kepala Bappeda Provinsi
Papua, Muh. Musa’ad saat memberikan arahan pada monitoring dan evaluasi
pengelolaan angggaran pemerintah, yang diikuti kepala keuangan dan kepala
bappeda kabupaten/kota se-Papua, Kamis (22/2), di Gedung Sasana Karya Kantor
Gubernur.
Dia katakan, pelaksanaan Musrenbangsus ini
juga untuk memastikan agar dana Otonomi khusus yang dikelola pemerintah daerah,
digunakan dengan baik serta tepat sasaran.
“Sebab Musrenbangsus ini akan dilakukan pada
lima wilayah adat. Sehingga fokus pembahasannya untuk meningkatkan serta
mengevaluasi kemajuan pelaksanaan pembangunan yang berkaitan dengan dana
otsus,” ucapnya..
Dengan demikian, Musrenbangsus ini juga,
lanjut dia, pemerintah kabupaten/kota sudah tidak bisa lagi membuat program diluar
aplikasi yang telah dibuat dalam kegiatan itu.
“Sehingga kedepan kita bisa menghindari
munculnya program-program siluman. Sebab nanti semua program sudah akan masuk
dalam dalam aplikasi. Sehingga semua dikerjakan secara transparan dan bisa
dipantau semua pihak,” terangnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan Musrenbangsus ini
diluar dari pelaksanaan Musrenbang tahunan yang biasa diselenggarakan sebelumnya.
Kendati begitu, Musrenbangsus ini memiliki satu tujuan dengan pelaksanaan
Musrenban, yakni untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program
yang terarah antara provinsi, kabupaten dan kota.