Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyoroti sejumlah kabupaten yang
sampai saat ini belum menyelesaikan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJD).
Padahal dokumen itu merupakan persyaratan untuk menyusun
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), bersama-sama dengan Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Jujur saja RPJPD
masih ada (kabupaten) yang belum selesai padahal untuk menyusun RPJMD itu harus
mengacu kepada RPJD dan RTRW. Untungnya RTRW kabupaten/kota sudah selesai kita
dorong pada 2013 lalu”.
“Karena itu, saya minta sekali lagi kita harap pemda bisa
responsif sebab kita tengah memasuki masa transparansi dalam seluruh program
pembangunan,” terang Kepala Bappeda Papua Muhammad Musa’ad, di Jayapura, pekan
kemarin.
Menurut dia, belum adanya RPJPD maka dapat berpengaruh
terhadap RTRW dimana berpotensi terjadi penyalahgunaan kondisi peruntukan
lahan, termasuk menganggu perijinan . Oleh karenanya, dia meminta Pemkab segera
menyelesaikan.
“Sebab kedepan jua sedang didorong satu peta dan sehingga tidak
ada yang macam macam. Bahkan provinsi mau menyesuaikan dengan data nasional
punya supaya satu peta juga satu data”.
“Ini juga instruksi dari presiden dan sudah disampaikan
kepada semua pemda. Sehingga mohon ini menjadi acuan supaya yang dilaksanakan nantinya
berdasarkan pada satu perencanaan yang baik,” harap dia.
Dia menambahkan, sejumlah kegiatan rencana aksi kerja sama
Pemprov Papua dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merupakan upaya untuk
mendorong agar semua penyelenggara negara tertib administrasi.
Dengan demikian, aparatur pemerintah daerah, tak bisa
menghindar lagi dari amanat perundang-undangan yang berlaku. “Ini berarti kita yang
ada di lingkungan pemerintah daerah dan instansi terkait wajin melengkapi semua
dokumen itu (RPJPD)”.
“Sebab kami saja di provinsi pada 2013 sewaktu akan memulai
pemerintahan, RPJMD yang mau kita susun tertunda karena tidak ada RPJPD dan
RTRW. Sehingga kita buat tiga dokumen sekali dan selesai di akhir tahun.
Artinya kalau provinsi bisa buat tiga dokumen sekaligus, maka kabupaten juga
harus bisa karena skalanya lebih kecil,” harapnya.