Tim Kuasa Hukum pasangan Eltinus Omaleng -
Jhon Rettob (Omtob) membeberkan sejumlah kecurangan yang dilakukan para
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika atas keputusan mencoret sejumlah
bakal calon bupati dan wakil bupati di kabupaten itu.
Tindakan KPU Mimika dinilai sarat akan kepentingan dan tak
netral saat mengambil keputusan mencoret sejumlah bakal calon.
Kuasa Hukum Omtob, Zulkarnain Yunus dalam catatannya
menjelaskan sejumlah poin kecurangan KPU Mimika yang kini dimasukkan dalam
aduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk disidangkan.
Salah satunya menyangkut hubungan kekerabatan antara Ketua
KPU Mimika Theodora Ocepina Magal dengan salah satu calon Bupati, Hans Magal.
“Salah satu paslon yang diloloskan adalah kakak kandung dari
Ketua KPU. Sebab mestinya Ketua KPU kemarin abstain. Karena saat penetapan ada
dua komisioner yang mendukung untuk klien kami (Omtob) dinyatakan memenuhi
syarat. Dua lainnya tidak memenuhi
syarat (TMS). Sebaliknya Ketua KPU tidak abstain tapi justru mendukung untuk
TMS, sehingga kita merasakan dirugikan,” ucap dia, di Jayapura, pekan lalu.
Hal berikutnya, kata dia, terkait penghitungan dukungan
perseorangan. Dimana terdapat enam bakal pasangan calon yang resmi mendaftar,
dengan empat yang dinyatakan memenuhi syarat.
“Sehingga kami siap membuktikan bahwa dalam penghitungan
dukungan perseorangan, terdapat penggelembungan suara. Apalagi KPU Mimika yang
paling tahu berapa jumlah KTP yang dikeluarkan”.
“Sebab kami punya bukti bahwa jumlah dukungan yang
diterbitkan lebih banyak dari KTP yang dikeluarkan. Bahkan petugas Panitia
Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas melakukan verifikasi faktual justru banyak
yang tidak paham dan baru melihat form B1KWK perseorangan,” ucap dia.
Bakal Calon Wakil Bupati, Jhon Rettob menilai pihaknya tidak
mendapat keadilan baik dari KPU maupun Panwaslu setempat. Sebab upaya hukum
yang dialamatkan kepada dua lembaga penyelenggara dan pengawas Pilkada itu,
ditolak mentah-mentah.
“Namun justru keadilan datang di pusat, dimana DKPP akhirnya
menggelar sidang perdana kasus pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang
menyeret lima Komisioner KPU Mimika sebagai teradu (terlapor)”.
“Sidang yang dipimpin oleh H.Alfitra Salam, berlangsung di
Mapolda Papua, Jumat (23/2). Dimana sebelumnya, kasus yang diadukan kepada DKPP
ini ditolak oleh Panwas Mimika. Karena itu, harapan kami paling tidak dengan
proses hukum ini, akan mempengaruhi gugatan kami yang lain (termasuk persoalan
ijazah calon bupati Omaleng)," pungkasnya.