Sejumlah perusahaan di bumi cenderawasih
mengajukan keberatan secara resmi atas penetapan nilai Upah Minimum Provinsi
(UMP) yang dalam revisi terakhir mencapai 3 juta rupiah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan
pengajuan keberatan secara resmi sudah diajukan oleh perusahaan di Kabupaten
Mimika. Beberapa waktu berselang menyusul surat keberatan resmi dari Dewan
Pengupahan Kabupaten Merauke.
“Yang pasti isi keberatan adalah pihak perusahan merasa
berat untuk melaksanakan putusan itu. Makanya mereka meminta penanguhan
pembayaran UMP 2018,” terang Yan, Selasa (27/2) di Jayapura.
Dikatakan, saat ini pihaknya bersama pemda terkait sementara
mempelajari alasan keberatan tersebut. Dia memastikan, setelah menghasilkan
kajian maka keputusan menerima atau tidak akan segera disampaikan kepada pihak
yang melakukan keberatan.
“Paling tidak kalau mengajukan keberatan musti ada alasan
yang tepat. Sebab kalau tidak ada alasan tepat berarti bisa tidak diterima.
Namun kalau alasannya bisa diterima tentu akan menjadi pertimbangan untuk tidak
dilaksanakan di kabupaten itu. Namun sekali lagi ini masih dalam pembahasan dan
belum ada keputusan,” katanya.
Dia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim
dari provinsi, yang berfungsi sebagai pegawai pengawas sekaligus memantau
proses dan sistem penggajian di daerah, sehingga keputusan yang diambil
nantinya bisa berkeadilan.
“Sebab keputusan menetapkan UMP ini sudah ada SK-nya. Sehingga
wajib untuk dilaksanakan oleh perusahan yang ada di Papua. Kemudian akan ada sanksi
bila tidak melaksanakan. Namun kita harap ada jalan keluar bagi pihak perusahaan
yang juga merasa keberatan dengan penetapan UMP itu,” tuntas dia.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi dan Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia Papua sepakat merevisi Upah Minimum Provinsi (UMP) yang sebelumnya
ditetapkan Rp2.895.650, kini naik menjadi Rp3 juta.
Kesepakatan itu diambil, setelah perwakilan SPSI melakukan
pertemuan tertutup dengan Sekda Papua Hery Dosinaen, disela-sela aksi unjuk
rasa sejumlah buruh, di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
“Dengan kesepakatan ini, SPSI dan buruh sudah merasa sangat
puas. Karena kami pikir nilai Rp3 juta sudah bisa menjawab dan mengakomodir
aspirasi kami yang sebelumnya meminta UMP direvisi menjadi Rp3,2 juta”.
“Intinya kita bersyukur bahwa dari unjuk rasa kali, Sekda
Papua sudah menandatangani revisi UMP dimana administrasi perubahannya segera
disampaikan kepada Gubernur Lukas Enembe,” terang Ketua SPSI Papua Nurhaidah
kepada pers.