Pemerintah Provinsi Papua
menyampaikan permohonan resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk
mendorong PT. Freeport Indonesia, membayar tunggakan pajak air permukaan senilai
Rp. 5,6 triliun.
Hal itu disampaikan Sekda Papua Hery Dosinaen,
usai menyerahkan dokumen putusan Pengadilan Pajak Jakarta, mengenai sengketa
pajak daerah PAP yang diterima Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah
Papua Maruli Tua, di Gedung Sasana Karya, Jumat (2/3).
“Kita serahkan dokumen terkait perkara pajak
air permukaan yang notabene Pemprov Papua kemarin digugat Freeport dan kami
dimenangkan pengadilan. Meski sudah menang kenyataan sampai hari ini kewajiban
dari Freeport (membayar tunggakan PAP) belum dilakukan“.
“Makanya, kami menyampaikan kepada pimpinan
KPK, agar dokumen PAP dan amar putusan hasil perkara itu diserahkan atas nama pemprov
dan rakyat Papua. Dengan harapan KPK bisa membantu (mendorong Freeport membayar
tunggakan itu),” tutur dia.
Sekda berharap dengan penyerahan berkas itu, ada
presure (tekanan) dari KPK kepada PT. Freeport Indonesia yang selama ini
seolah-olah tidak menghiraukan keputusan (Pengadilan Pajak Jakarta).
Koordinator Supervisi Pencegahan KPK wilayah
Papua Maruli Tua mengaku, berkas PAP yang diterima itu merupakan penugasan dari
pimpinan. Kendati demikian, pihaknya mengaku belum dapat memberi kepastian terkait
permintaan itu.
“Yang pasti kami di unit koordinasi supervisi
pencegahan korupsi, terfokus pada rencana aksi pembenahan tata kelola
pemerintahan. Namun terkait aspirasi (Pemprov Papua yang meminta KPK mendorong
Freeport membayar pajak air permukaan), memang ada hubungan secara tidak
langsung dengan kegiatan optimalisasi pendapatan daerah kemarin”.
“Kami menangkap semangat yang disampaikan Pemprov
Papua, tapi karena di KPK ada sistem dan mekanisme yang mesti kami laporkan
dulu kepada pimpinan. Sehingga bila ada hal konkrit yang bisa dilakukan terkait
PAP ini, akan segera kami koordinasikan (dengan Pemprov Papua),”
pungkasnya.