Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 pasal 56
menegaskan, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,
karena menjadi bagian dari hak asasi manusia.
Meski demikian, masyarakat juga diminta wajib memelihara
kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan saling memberikan informasi, terkait
perlindugan dan pengelolaan lingkungan hidup secara benar, akurat, terbuka dan
tepat waktu.
Hal itu disampaikan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra
Sekda Papua Elia Loupatty di Jayapura, menyikapi ancaman bencana alam banjir
maupun longsor yang berpotensi terjadi, diatas negeri ini.
Dia katakan, kelestarian lingkungan hidup di Provinsi Papua
saat ini sudah cukup memprihatinkan. Hal itu, menjadi penting dan tak bisa
ditunda penanganannya, sebab bakal menimbulkan resiko yang semakin berat jika
antisipasi yang dilakukan tidak maksimal atau terlambat.
Oleh karenanya, dia berharap instansi terkait dapat pula
bekerja keras mensinkronkan serta mensinergikan kegiatan pemeliharaan
lingkungan hidup. Sekaligus meningkatkan fungsi dan kualitas lingkungan hidup
di Papua menuju ke arah yang lebih baik.
“Karenanya, saya juga berharap dalam kegiatan forum Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang lingkungan hidup yang nantinya digelar dan
dihadiri instansi terkait di kabupaten dan kota, dapat menyepakati sebuah program
yang dapat meningkatkan pemeliharaan dan pelestarian lingkungan kita,” harap
dia.
Kepala Dinas Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua Noak
Kapisa kepada pers mengatakan pihaknya saat ini menggelar kegiatan Forum SKPD
di Kota Batam, Provinsi Riau, yang diikuti 29 Kabupaten/Kota se Papua.
Forum ini membicarakan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup untuk disinergikan secara menyeluruh dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dari masing-masing daerah.
Melalui pertemuan ini, Noak Kapisa berharap muncul sebuah
kesepakatan bersama terkait pengelolaan lingkungan hidup yang menjadi dasar dan
sekaligus termuat dalam RPJMD daerah.