Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan,
sampai saat ini baru sekitar 1.187.145 (33,16 persen) penduduk yang melakukan
perekaman e-KTP, dari total 3.580.239 yang terdaftar.
Menurut Kepala Bidang Pengelolaan Data dan Informasi Dinas
Sosial, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Papua, Iskandar Arahman kendala
utama yang dihadapi, yakni masalah jaringan.
“Sebab untuk mendapat surat keterangan (suket) saja harus
lewat perekaman atau terkoneksi dengan jaringan yang ada di kantor kependudukan
di Jakarta,” terang Iskandar di Jayapura, pekan kemarin.
Hal lain, yakni alat perekaman yang bermasalah di beberapa
kabuapten. Bahkan menurut laporan dua kabupaten (Dogiyai dan Deiyai), alat
perekamannya hilang karena dicuri.
“Belum lagi di Nduga dan Intan Jaya kantor kependudukan dan
pencatatan sipil dibakar. Akhirnya alat perekaman e-KTP rusak. Sehingga solusi
yang diambil adalah melakukan perekaman dengan menggunakan alat yang namanya
mobile,” ucap dia.
Berkenaan dengan hal itu, tambahnya, Komisi II DPR RI bidang
dalam negeri, sekretariat negara, dan pemilu mengaku akan segera membahas
masalah perekaman e-KTP yang selama ini terjadi di Papua, bersama Dirjen
Kependudukan dan Catatan Sipil, di Jakarta.
Ketua Tim Komisi II DPR RI, Fandy Utomo mengatakan masalah
perekaman e-KTP di Papua perlu penanganan khusus, mengingat capaiannya belum
sesuai target yang diharapkan.
“Apalagi titik antara kabupaten ke distrik dan desa juga
menjadi salah satu hambatan," ucap dia saat pertemuan dengan pemerintah
Papua, Bawaslu, KPU, dan TNI/Polri, di Jayapura, kemarin.
Dia berharap masalah yang terjadi di Provinsi Papua, dapat segera
berakhir dan mendapat solusi terbaik untuk mempercepat perekaman e-KTP di
seluruh bumi cenderawasih.