Saat ini, seluruh dinas
sosial (dinsos) di Indonesia telah telah berdiri sendiri dan terpisah dari
uruan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil). Pemisahan dua urusan ini
dipandang baik, karena memilki program dan kegiatan yang berbeda.
Lain halnya di Provinsi Papua, dinas sosial
berada “seatap” dengan urusan kependudukan dan pencatatan sipil. Berkenaan
dengan hal itu, Penjabat Sementara (PJs) Gubernur Papua, Soedarmo mendorong
pemisahan dua nomenklatur dinas yang berbeda konsep itu.
Pemisahan nomenklatur tersebut, diyakini akan mampu mempercepat
berbagai program yang telah dibuat, baik yag ditetapkan di daerah maupun yang
diturunkan dari pusat.
“Kalau ditanya apakah dua nomenklatur ini
digabung jalan baik? Saya nilai selama ini jalan, tetapi seperti kura-kura yang
lambat. Makanya pada kesempatan ini, kami sarankan untuk dipisah supaya bisa
lebih efektif dalam menjalankan program kerjanya,” terang Soedarmo di Jayapara,
kemarin.
Menurut dia, saat ini hanya di Papua yang
menggabungkan nomenklatur Dinas Sosial serta Dukcapil. Dirinya tak mengetahui
apa tahu latar belakang pengganbungan dua urusan itu, sebab jika tak dipisahkan
maka program nasional diyakini tak akan berjalan efektif.
“Seperti program dukcapil saat ini yang
mendorong perekaman e-KTP. Bagaimana dapat melaksanakan tupoksinya mempercepat
pelayanan kepada masyarakat melalui pemberian e-KTP kalau harus mengurusi pula
masalah sosial”.
“Kemudian mau mengurusi akte kelahiran dan
kegiatan lainnya yang menyangkut administrasi kependudukan. Sebab sekali lagi
ini dua hal yang harus dibedakan. Artinya, ini harus dipisah sebab bagaimana
membentuk badan sosial sendiri termasuk dinas dukcapil. Dengan demikian, saya
yakin setiap program tak dapat bekerja maksimal,” tuturnya.
Sebelumnya, perubahan nomenklatur Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Papua ini baru diberlakukan selama kurang
lebih dua tahun.
Perubahan nomenklatur baru mengacu pada UU 23
tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang kemudian diikuti dengan turunan Peraturan
Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD).