Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi
Papua Djuli Mambaya mewajibkan pihak ketiga untuk mencairkan uang muka proyek, sebelum
melaksanakan pekerjaan yang di tender pada instansi tersebut.
Dia menyebut, mulai tahun ini instansinya ingin
memaksimalkan penyerapan anggaran di seluruh bidang-bidang. Sehingga, kebiasaan
rekanan yang melakukan penagihan setelah pekerjaan rampung, bakal diubah.
“Kita ingin supaya penyerapan anggaran ini dimaksimalkan.
Dengan demikian, kontraktor wajib ambil uang muka. Supaya nantinya tingkat
penyerapan anggaran di akhir tahun anggaran lebih baik di banding sebelumnya,”
terang Djuli di Jayapua, kemarin.
Dia juga mendorong kontraktor besar yang telah menang
tender, agar dapat merangkul pengusaha lokal Golongan Ekonomi Lemah (GEL) yang
belum terakomodir dalam proyek reguler.
“Sebab keberadaan pengusaha lokal GEL, justru akan memberi
kemudahan bagi pengusaha besar. Karena secara tidak langsung, mereka membina
pengusaha lokal dengan harapan dikemudian hari mereka belajar dan mendapat
pengalaman menjadi lebih berpengalaman,” terang dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Ridwan Rumasukan mewajibkan seluruh rekanan
(kontraktor) untuk mencairkan uang muka proyek, guna mendongkrak penyerapan
anggaran tahun ini mencapai target diatas 90 persen.
“Kami sudah imbau
agar setiap rekanan mencairkan uang muka proyek. Sebab dana Otsus juga masuk
secara bertahap”.
“Dalam artian, minta dulu uang muka kalau selesai kita
pertanggungjawabannya, baru kemudian tahap kedua keluar. Sebab kalau tidak
diminta berarti penyerapannya masih nol,” terang dia.
Dia katakan, selama ini penyerapan anggaran lebih banyak
menumpuk di akhir tahun anggaran, karena sebagian besar rekanan memilih
melakukan penagihan setelah proyek yang dikerjakan itu rampung.
Disatu sisi, para rekanan sangat mandiri karena memiliki
pendanaan yang mumpuni, namun hal itu berpengaruh negatif pada daya serap
pemerintah provinsi.
“Makanya tahun ini kalau bisa, setiap November semua rekanan
sudah merampungkan penagihan. Jangan lagi menagih di Desember, agar seluruh ASN
di BPAKD sudah bisa cuti,” keluh Ridwan
yang bersama dengan staf belum pernah merasakan cuti atau libur natal maupun
tahun baru, karena kerap bergelut dengan penagihan.
Dia pun mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
di lingkungan pemerintah provinsi, agar mendorong percepatan penagihan kepada
seluruh rekanan.