Tim Gabungan Dinas Kehutanan Provinsi dan
Polda Papua berhasil, Selasa (8/10) dini hari, berhasil mengamankan empat truk
kayu ilegal di Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Dari empat truk tersebut, berhasil disita sekitar 292
batang, yang terdiri dari 245 kayu merbau dan 47 kayu rimba campuran. Kerugian
negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
“Kayu ini kita sita karena pengendara tidak bisa menunjukan
dokumen kepemilikan. Kayu yang diamankan ini antara lain berasal dari Kwarja
Taja dan dari Buspun Gresi Selatan”.
“Rencananya akan dibawa ke PT Harangan Bagot di Kota
Jayapura. Lalu dari Boasom Unurumguay akan dibawa ke Sawmill di Sentani,
Kabupaten Jayapura,” terang Kepala Dinas Kehutanan Provisi Papua Jan Jaap
Ormuseray, di Jayapura, Selasa (8/5).
Dia katakan, saat ini kayu beserta para pengendara tengah melalui
proses penyidikan dan penyelidikan oleh oleh tim gabungan dinas kehutanan dan penyidik
Polda. Diharapkan proses penyidikan dan penyelidikan segera rampung, agar para
pelaku bisa dijerat dengan sanksi hukum sesuai aturan berlaku.
“Sehingga pada kesempatan ini kita sampaikan pada oknum yang
masih melakukan perambahan atau mengangkut hasil hutan tanpa ijin dan tak
miliki dokumen, supaya segera menghentikan kegiatannya. Karena pemerintah tidak
akan tinggal diam dan selalu berupaya bersikap preventif,” tuturnya.
Dia tambahkan, maraknya pelaku perambahan hutan diantaranya
akibat dampak dari pemberlakuan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan
PP 18 2016 tentang perangkat daerah.
Dimana dengan adanya pengalihan kewenagan dari kabupaten/kota
ke provinsi, menyebabkan terjadinya kekosongan pegawai di kabupaten. Hal itu
pada akhirnya menyebabkan maraknya peredaran kayu ilegal karena kurangnya
pengawasan.
“Sebab kayu-kayu yang ada ini diantaranya berasal dari
Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Keerom. Daerah lain di Papua dari data intelejen
mulai marak di Nabire”.
“Makanya kita harap ada dukungan dari semua pihak sehingga
penanganan peredaran kayu ilegal ini bisa dilakukan dengan terpadu dan hasil
yang maksimal. Sebab kita ingin jgua men jaga kelestarian hutan, tetapi juga
jaga hak negara dan masyarakat terhadap hasil hutan Papua,” pungkasnya.