Sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, bidang persandian mulai saat
ini telah tergabung pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi
Papua.
Bidang persandian yang mempunyai tugas menyelenggarakan
persandian untuk pengamanan informasi ini, diharapkan mampu memperkuat kinerja
dinas Kominfo Provinsi mapun Kabupaten dan Kota. Demikian dikatakan Asisten Bidang Umum Sekda Provinsi Papua,
Elysa Auri, dalam keterangannya, pekan lalu, di Jayapura.
Dia katakan, bidang persandian diantaranya mempunyai tugas
yang sangat vital dalam pengamanan informasi. Termasuk dalam penyusunan rencana
pelaksanaan tugas bidang persandian; penyusunan dan pelaksanaan standar
pelayanan publik dan standar operasional prosedur di bidang persandian serta
perumusan kebijakan keamanan informasi di lingkungan Pemerintah Daerah.
Selain itu, bertugas menyusun peraturan teknis tata kelola
persandian untuk pengamanan informasi yang meliputi pengelolaan informasi
berklasifikasi, pengelolaan sumber daya manusia sandi, pengelolaan perangkat
lunak persandian, pengelolaan perangkat keras persandian dan pengelolaan
jaringan komunikasi sandi.
“Tak ketinggalan dalam menyusun peraturan teknis operasional
pengelolaan komunikasi sandi antar perangkat daerah di lingkungan kabupaten.
Yang pasti tugasnya memberikan suatu sinergi antara tingkat pelayanan dengan
bagaimana bicara jaringan sampai palapa ring”.
“Makanya bidang ini yang tadinya di OPD lain dipindahkan ke
Kominfo. Sehingga diharapkan bidang ini mampu memberikan satu pelayanan yang
efektif untuk dukung penguatan Dinas Kominfo,” ucapnya.
Dia tambahkan, saat ini Presiden Jokowi berkeingan kuat
melakukan reformasi birokrasi baik dari pusat, provinsi hingga kabupaten. Reformasi
birokrasi tersebut, bertujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan antara
provinsi dan kabupaten/kota.
Dia berharap dengan bergabungnya bidang persandian, akan
mampu mendukung penguatan Dinas Kominfo untuk maksimalnya penerapan teknologi informas
diatas negeri ini.