Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) melalui
Ketua Asosiasi Forum Komunikasi Pengusaha Asli Papua (FKPAP) Sonny Wanma
meminta “perlindungan” pemerintah provinsi, terkait instruksi gemar makan
pangan lokal yang sudah dicanangkan Penjabat Gubernur Soedarmo.
Ia khawatir instruksi itu justru akan melemahkan pengusaha
lokal karena, akan semakin banyak petani sagu maupun umbi-umbian bermunculan
akibat imbas dari kebijakan itu.
“Kami takut instruksi ini akan membias. Lalu pada akhirnya pengusaha
lokal Papua bisa tersingkir karena efek makin menjamurnya petani atau penjual
sagu,” katanya.
Ia katakan lebih lanjut, dengan berlakunya instruksi
tersebut maka sudah pasti daya beli pangan sagu, umbi-umbian serta kopi
meningkat.
Sehingga ia takut bahan bakunya pembuatannya pun diambil
dari pengusaha non Papua. “Makanya,
kalau bisa instruksi gubernur ini disertai dengan aturan yang dapat melindungi
para pengusaha lokal asli Papua”.
“Misalnya dalam instruksi wajib membeli kepada pengusaha
atau petani asli Papua. Maka akan sangat baik dan berdampak pd pendapatan
ekonomi mereka. Perlindungan atau proteksi ini yang kami minta dari bapak
Gubernur,” ucapnya.
Oleh karenanya, dia harapkan Penjabat Gubernur tak hanya
menerbitkan instruksi tetapi juga dapat menghasilkan sebuah Peraturan Daerah
(Perda). Dengan begitu, ada ruang khusus bagi pengusaha lokal untuk
mengaktualisasi serta mengembangkan diri.
“Sebab Perda ini juga untuk mendorong mereka (para pengusaha
lokal) agar dapat bersaing dalam dunia usaha yang berbasis kearifan lokal,”
tuntasnya.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Papua Soedarmo resmi
menandatangani instruksi penyajian makanan lokal bagi hotel dan rumah makan
yang ada di bumi cenderawasih.
Dengan diterbitkannya instruksi tersebut, maka setiap
restoran dan hotel diwajibkan untuk menyajikan makanan lokal seperti sagu
maupun umbi-umbian pada setiap iven,seperti
kegiatan kedinasan dan umum serta hal terkait lain.
“Instruksi penyajian makanan lokal segera saya tandatangani.
Selanjutnya instruksi akan diteruskan kepada semua kolompok usaha rumah makan,
restoran maupun hotel-hotel agar menyediakan makanan lokal dari umbi-umbian
sebagai pengganti nasi atau lainnya,” terang dia.
Selain kepada restoran dan rumah makan, instruksi ini juga
akan disebarkan kepada seluruh Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di
lingkungan pemerintah provinsi. Sehingga pada setiap kegiatan, wajib menyajikan
makanan asli khas hasil bumi cenderawasih.