Pemerintah Provinsi Papua menginstruksikan
seluruh kabupaten dan kota mulai memperketat pintu-pintu masuk, baik pelabuhan
maupun bandara untuk mengantisipasi aksi terorisme.
Penjabat Gubernur Papua Soedarmo juga mengimbau pemerintah
kabupaten dan kota agar mewajibkan pendataan bagi warga baru yang berkunjung ke
provinsi ini.
“Kalau perlu kepada para bupati dan walikota kita akan
instruksikan supaya tamu yang tinggal diatas 1x24 jam, wajib melapor kepada
pejabat setempat”.
“Ini tujuannya supaya kedepan Papua tidak lagi kecolongan
(dengan aksi bom bunuh diri terorisme). Memang sebenarnya sejak dahulu sudah
ada aturan orang baru harus melapor. Tapi mulai saat ini mesti diperketat lagi
dan dimaksimalkan supaya bisa menjadi peringatan dini bagi kita semua,” terang
dia di Jayapura, Kamis (17/5).
Gubernur juga mengaku sepaham dengan pihak Polda Papua yang
ingin agar seluruh warga baru didata. Hal demikian untuk juga mendeteksi termasuk
mengidentifikasi para pihak yang tak dikenal dan hendak melakukan hal-hal tak diinginkan.
“Makanya, sekali lagi saya minta harus ada pendataan dan
kedua mewajibkan semua warga yang bertamu pada satu pemukiman wajib melapor
pada RT mapun RW setempat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Papua Irjen Pol Boy Rafli Amar bakal
membangun kerja sama dengan Pemprov Papua untuk memperketat pendataan bagi
pendatang baru. Hal itu untuk mengantisipasi aksi terorisme pasca, bom bunuh
diri di beberapa lokasi di Indonesia.
Menurut Kapolda, Wajib lapor dimaksud, untuk mendeteksi
adanya potensi kerawanan terhadap para pihak yang baru berkunjung ke bumi
cenderawasih. Seperti halnya yang terjadi di Kabupaten Mimika beberapa waktu
lalu.
Dimana dua pendatang yang berkunjung, diduga berasal dari
jaringan JAD, namun berhasil diamankan sebelum hendak berbuat aksi teror.
Dia juga berharap aparatur RT dan RW dapat mensosialisasikan
wajib lapor kepada seluruh warganya, apabila ada pendatang yang berkunjung.
Sehingga bila ada potensi aksi teror, bisa dideteksi oleh pihak berwajib.