Implementasi UU No. 21 Tahun 2001 tentang
Otonomi Khusus (Otsus), telah memasuki tahun ke 17. Namun secara eksplisit, terdeteksi
sejumlah permasalahan serius yang menjadi perenungan untuk dicarikan solusi maupun
jalan keluar dalam upaya penyelesaiannya.
Menyikapi hal itu pula, Pemerintah Provinsi Papua dan Papua
Barat, melakukan studi banding implementasi UU Otsus, pada Kamis (17/5) petang,
di Jayapura. Kegiatan ini sekaligus mendiskusikan sejumlah permasalahan itu
dengan harapan menghasilkan satu rekomendasi baku.
“Selanjutnya rekomendasi itu dibuat dalam satu bentuk grand
design, untuk dipergunakan oleh kedua provinsi, dalam menjalankan UU Otsus di
seluruh Tanah Papua,” terang Kepala Biro Otonomi Khusus Setda Provinsi Papua,
Aryoko AF Rumaropen, disela-sela kegiatan tersebut.
Sejumlah gambaran permasalahan dikemukakan Aryoko, yakni
dalam sisi implementasi, masih ada perbedaan persepsi lintas kementerian
terkait penerapan Perdasi maupun Perdasus di Papua.
Selain itu, terlihat ada banyak regulasi sektoral yang telah
berubah hingga melemahkan UU No. 21 Tahun 2001, seperti UU Kehutanan,
Perikanan, Kelautan, Pertambangan dan lainnya. Dilai pihak, UU Otsus belum
sepenuhnya dipahami oleh birokrasi yang ada.
“Makanya, pertemuan kali ini kami anggap sangat penting,
untuk kita bisa pahami ekspektasi masyarakat Papua terhadap implementasi UU
Otsus Papua kedepan. Sebab sangat penting bagi kedua provinsi untuk terus
bergandengan tangan mencari terobosan guna menyelesaikan permasalahan yang
ada”.
“Supaya kedepan, harap Biro Otsus Papua dan Papua Barat daat
menjadi pioir dalam mencari jalan tengah bagi kemajuan diatas tanah ini,”
ujarnya.
Kepala Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus Setda
Provinsi Papua Barat, Makambak Mathias menilai bentuk kerja sama ini sangat
positif, dalam rangka saling mendalami dan melengkapi berbagai informasi
tentang kebijakan pembangunan yang sudah dilaksanakan maupun belum dilakukan.
Dilain pihak, Papua Barat merupakan provinsi yang memasuki
tahun kedelapan implementasi UU Otsus. Meski begitu, Papua Barat tak bisa
dipisahkan dari Provinsi Papua yang merupakan provinsi induk dan kerangka
Otsus.
“Untuk itu, saya memandang studi banding ini merupakan titik
awal bentuk kerja sama yang baik antara kedua biro dan provinsi. Sehingga
diharapkan mampu menghasilkan sebuah masukan tentang informasi tertulis maupun
lisan mengenai kemajuan Otsus di Papua”.
“ Untuk selanjutnya, kami jadikan sebagai pengetahuan maupun
pelajaran berharga untuk dapat kami kembangkan di Papua Barat,” ucapnya.