Pemerintah Provinsi Papua
melalui Dinas Tenaga Kerja mengimbau seluruh perusahaan BUMN, BUMD serta swasta
agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), paling lambat tujuh hari
sebelum Lebaran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Yan
Piet Rawar menyebut bakal memberi sanksi teguran bagi perusahaan yang telat
membayarkan hak para karyawannya itu.
“Karenanya, saya atas nama Gubernur kami imbau
semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya serta sesuai aturan
yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat
membayarkan,” terang Yan, Rabu (23/5).
Menurut dia, ada tim yang akan diterjunkan
untuk melakukan pengawasan dan pemantauan pembayaran THR di seluruh kabupaten
dan kota. Disamping itu, masyarakat juga diminta segera melaporkan ke dinas
tenaga kerja setempat, bila perusahaan tempatnya bekerja tidak membayarkan
haknya tersebut.
“Namun memang sampai dengan saat ini belum ada
laporan masyarakat dari kabupaten dan kota, yang menyampaikan bahwa perusahaan
tempatnya bekerja tidak membayar THR. Ya, mungkin ada (yang tidak membayar)
tapi tidak ada yang melapor,” serunya.
Sementara menyoal nilai THR yang diberikan
kepada karyawan, Yan mengatakan, sesuai aturan minimal diberikan satu bulan
gaji bagi karyawannya yang sudah bekerja minimal satu tahun.
“Saya kira (untuk pembayaran THR) ini sudah
baku. Sehingga saya harap tidak ada perusahaan yang mengurangi nilainya. Kalau
pun ada yang menambah itu sangat disyukuri karena kebijakan masing-masing
perusahaan. Namun kita harap pembayarannya tidak dikurang-kurangi dan mesti
sesuai dengan aturan,”harapnya.
Sementara disinggung mengenai pelaksanaan Upah
Minimum Provinsi (UMP) 2018, dia akui, sudah diterapkan oleh seluruh perusahaan
yang ada di bumi cenderawasih.
“Namun ada permohonan penangguhan oleh satu
perusahaan di Kabupaten Mimika. Namun perusahaan itu harus mengajukan secara
resmi dulu ke kabupaten setempat karena disana ada dewan pengupahan-nya”.
“Soal nanti dapat ijin atau tidak kan
bergantung kepada dewan pengupahan kabupaten setempat. Namun pada prinsipnya
kita harap semua perusahaan di Papua patuh dan melaksanakan pembayaran UMP
senilai Rp3 juta tersebut,” imbaunya.