Penjabat Gubernur Papua Seodarmo menyebut,
mutasi jabatan yang dilakukan Yohanes Youw semasa menjabat Pelaksana Tugas
(Plt) Bupati Paniai pada 5 April 2018
lalu, merupakan tindakan yang ilegal atau tidak sah karena belum mendapat
persetujuan Mendagri.
“Sepengetahuan saya dari 28 pejabat eselon II yang dilantik,
hanya dua orang yang bisa dinyatakan sah karena sudah mendapat persetujuan
Mendagri,” terang Soedarmo, saat berkunjug ke Enarotali, Paniai, kemarin.
Gubernur mengingatkan para pejabat yang telah dilantik namun
belum mendapat persetujuan Mendagri, agar tidak melakukan aktifitas
perkantoran, termasuk yang berhubungan dengan kegiatan keuangan. Bila masih
bersikeras melanjutkan, dia khawatir yang bersangkutan bakal berurusan dengan
aparat hukum.
“Para pejabat yang diangkat tanpa melalui prosedur ini sudah
pasti tidak akan mendapat proses kenaikan pangkat dan golongan oleh Badan
Kepegawaian Negara (BKN) karena dilantik secara ilegal”.
“Tapi yang paling ditakutkan adalah adanya konsekuensi pidana
jika sudah menggunakan uang negara yang bukan merupakan hak dan kewajibannya.
Ini masalah memang, sehingga sebagai Gubernur saya imbau kita tetap ikuti
ketentuan hukum yang berlaku,” imbau dia.
Dijelaskan kembali Soedarmo, setiap mutasi jabatan oleh
pelaksana tugas, penjabat maupun bupati definitif, wajib dilakukan sesuai UU
ASN Nomor 5 Tahun 2014. Dimana untuk pejabat Eselon II keatas, harus melalui panitia
seleksi Pansel serta lelang jabatan.
Kemudian dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan setiap pejabat
definitif atau incumbent, tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum
habis dan enam bulan sesudah dilantik sebagai kepala daerah.
“Hanya memang ada toleransi bagi Plt maupun penjabat bupati,
bisa melakukan pergantian asalkan disetujui Mendagri. Nah pada saat Plt Bupati
Paniai Yohanes Youw menjabat, memang sudah mengajukan surat ke Mendagri. Tapi
sekali lagi hanya ada dua yang disetujui. Makanya saya minta Penjabat Bupati
Paniai Musa Isir mencari tahu dua pejabat yang sudah disetujui Mendagri
tersebut. Karena mereka berdua ini sah”.
“Pelajari dalam hal untuk pejabat yang mendapat ijin dari
Mendagri harus ditetapkan (sebagai pejabat yang sah). Tapi bagi yang belum
dapatkan persetujuan dari Mendagri itu harus dikembalikan pada jabatan semula. Saya
hanya sampaikan hal-hal yang sesuai aturan perundang-undangan. Sekali lagi yang
saya sampaikan ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,”
tutupnya.
Sebelumnya, Yohanes Youw sewaktu menjabat sebagai Plt Bupati
Paniai memutasi 87 pejabat, terdiri dari 28 orang II, 55 orang eselon III dan empat
eselon IV.