Pemerintah Provinsi Papua segera mengecek
seorang warganya berinisial FN, yang baru-baru ini menjadi sorotan pemberitaan
media massa akibat candaannya yang menyebut membawa bom di dalam pesawat.
Alhasil, gurauannya itu membuat panik seluruh penumpang
hingga sebagian besarnya keluar lewat pintu darurat, saat pesawat dengan nomor
penerbangan JT 687 tengah boarding di Bandara Supadio Pontianak, kemarin.
“Saya pikir nanti kita coba komunikasi dengan instansi
terkait untuk mencari tahu posisi dan situasinya disana seperti apa,” terang
Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Noak Kapisa
di Jayapura, Rabu (30/5).
Kepada pers dia mengaku, belum mendapat laporan resmi
terkait kejadian tersebut. Justru dirinya mendapat kabar dari media massa.
Kendati begitu, segera berkoordinasi dengan instasi terkait apakah perlu
memberikan bantuan hukum kepada FN, yang kini terancam hukuman delapan tahun
penjara.
“Informasinya yang bersangkutan melakukan guyonan dengan
pramugari karena membawa tentengan tas yang banyak. Saya dengar dari media
massa (FN) bawa tas ada bomnya. Sehingga ditanggapi sangat serius oleh
penumpang dan pramugari maka sejumlah penumpang ketakutan dan keluar lewat
pintu darurat”.
“Makanya apakah ada bantuan hukum? Nanti akan kita cek dulu
kalau memang diperlukan. Nanti kita coba cek ke biro hukum,” ucap dia
menanggapi pers.
Terkait kejadian ini, Noak Kapisa mengimbau seluruh
masyarakat Papua untuk menghindari pembicaraan maupun gurauan yang menyebutkan
kata bom. Sebab yang bersangkutan berpotensi tersangkut masalah hukum.
“Apalagi Papua ini sudah dikumandangkan sebagai tanah damai.
Jadi, kita harus menjaga dan menghindari hal-hal seperti ini. Yang pasti saya
harap ini jadi pembelajaran bagi kita dan semoga tidak terulang lagi,” harapnya.
Diberitakan sebelumnya FN, penumpang asal Papua yang
menyebabkan kepanikan karena menyebutkan membawa bom di dalam tas yang
dibawanya, terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara.
FN kemung dijerat dengan Pasal 437 ayat 1 dan 2
Undang-undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.