Dinas Pendidikan Provinsi Papua memastikan
proses transfer data guru dari kabupaten dipastikan belum tuntas sampai saat
ini. Hal tersebut disebabkan keterlambatan pengiriman data dari kabupaten.
“Belum lagi ada kabupaten guru yang telah pindah ke
kabupaten lain, pensiun serta telah meninggal dunia.”
“Yang jelas dengan keterlambatan ini maka pembayaran gaji
guru pasca pengalihan dari kabupaten/kota ke provinsi pun belum bisa diproses.
Sebab memang untuk memprosesnya butuh Surat Keterangan Pindah (SKP) dari
guru-guru. Nah surat ini yang sampai sekarang ini belum diserahkan,” ungkap dia kemarin, di Jayapura.
Kendati demikian, dia akui saat ini sebagain besar
pengalihan tenaga guru dari kabupaten dan kota sudah diserahkan ke provinsi,
dimana sebagian besar gajinya pun sudah dibayarkan.
“Sehingga saat ini masih ada dua Kabupaten yang belum tuntas
yakni Dogiyai dan Deyai. Harus diakui dalam pengalihan tenaga guru ini
sebetulnya ada enam instansi yang mengurus sehingga butuh proses. Sementara,
Dinas Pendidikan Provinsi Papua hanya menerimanya bila semua SK rampung. Tentu
kita harap prosesnya bisa rampung sesegera mungkin,” ucapnya.
Sementara menyoal usulan Komisi V DPR Papua untuk membentuk cabang
dinas pendidikan di kabupaten, Elias menyatakan tengah mempertimbangkan usulan
itu untuk dilaksanakan. Sayangnya, hal itu beblum bisa diwujudkan, namun telah
disiasati dengan membuat tugas pembantuan.
“Terkait tugas pembantuan ini dalam waktu dekat SK-nya sudah
ada dan tinggal ditandatangani oleh penjabat Gubernur Papua. Bila sudah
ditandatangani, kita tinggal melantik para pihak yang ditunjuk sebagai untuk
membantu melaksanakan tugas dimaksud,” ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov Papua memastikan telah mulai membayarkan
gaji guru pada beberapa kabupaten, diantaranya Jayapura.
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri
memastikan, gaji guru untuk Kabupaten Jayapura tengah diproses. Sebab, data
yang sudah ada, telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan kepada para guru.