Jelang pelaksanaan Pilkada Gubernur dan
bupati tujuh kabupaten pada 27 Juni mendatang, aparatur sipil negara (ASN) di
Provinsi Papua kembali diingatkan untuk menjaga netralitas saat pesta demokrasi
lima tahunan itu dihelat.
Hal ini ditekankan Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa
Auri, saat membuka pemetaan penerapan sistem merit dan pengawasan netralitas
ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota se-Papua, Selasa (5/5), di Aula
Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jalan Percetakan Negara, Kota Jayapura.
Elysa menegaskan bahwa pemerintah tak memberikan toleransi
bagi setiap ASN yang melanggar ketentuan apalagi berpihak kepada salah satu
pasangan calon (paslon). Netralitas ASN ini sebagaimana termuat dalam amanat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pada pasal 8 ayat 4.
Bahkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin PNS, juga disebutkan pada pasal 4 angka 15 bahwa setiap
pegawai negeri sipil dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala atau
wakil kepala daerah.
“Untuk itu saya mengingatkan kem bali kepada kita semua
untuk tetap menjaga netralitas sebagai ASN,” terang dia.
Sementara, kepada ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala
atau wakil kepala daerah pun, wajib mengundurkan diri dari statusnya sebagai
pegawai negeri. Hal tersebut pula, sudah menjadi amanat dalam Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 pasal 123 ayat 3.
Menyoal mengenai sistem merit, lanjut dia, merupakan salah
satu upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang baik dengan
menitik beratkan pada agenda besar dari reformasi birokrasi.
“Sebab memahami sistem merit dalam kaitannya dengan promosi
jabatan secara terbuka dalam UU No. 5 2014 tentang ASN, tentunya terlebih
dahulu perlu dipahami hakekat reformasi birokrasinya. Sebab promosi jabatan
secara terbuka adalah bagian dari agenda reformasi birokrasi.”
“Bahkan reformasi birokrasi pun merupakan konsep yang luas
ruang lingkupnya, mencakup pembenahan struktural maupun kultural,” tutur dia.
Sekedar diketahui, kegiatan pemetaan penerapan sistem merit
dan pengawasan netralitas ASN di lingkungan Pemprov, kabupaten dan kota, dibuka
oleh Asisten Elysa Auri mewakili Gubernur Papua. Kegiatan tersebut dihadiri
instansi terkait di lingkungan pemerintah kabupaten dan kota.