Pemerintah Provinsi Papua
akan kembali menggelar upacara bendera dan apel gabungan pada Senin (25/6)
pekan depan. Namun kegiatan kali ini berbeda dari biasanya, dimana setiap
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan bertindak sebagai pemimpin
barisan.
Sementara bertindak sebagi pemimpin upacara
adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Hery Dosinan dengan perwira upacara
Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri. Penjabat Gubernur Papua Soedarmo
seperti biasanya akan menjadi inspektur upacara (irup).
Menindaklanjuti apel gabungan Kamis (21/6)
yang hanya dihadiri 50 persen aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov
Papua, pada upcara bendera pekan depan, seluruh kepala OPD akan diminta laporan
mengenai kondisi kantor hingga kehadiran pegawai pasca libur Lebaran.
Hal demikian berkenaan dengan kebijakan
pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara Pemprov Papua yang menambah waktu
liburan atau tak hadir dalam apel pagi (dan belum berkantor), sejak Kamis lalu.
“Nanti Senin pekan depan kita cek kembali
dalam upacara bendera dan apel gabungan bersama di Halaman Kantor Gubernur Dok
II Jayapura. Upacara ini ditempuh sebagai tindaklanjut dari upaya penegakkan
disiplin di masing-masing instansi yang ada di Provinsi Papua ini,” terang
Asisten Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri di Jayapura, Jumat (22/6).
Menurut Elysa, dalam upacara itu juga akan
diputuskan oleh Penjabat Gubernur Papua, kebijakan apa yang diambil untuk
menghukum ASN pemalas yang tak hadir apel dan belum berkantor usai libur
Lebaran.
“Apakah nanti Gubernur memberikan sanksi sesuai
PP 53 2010 tentang disipilin pegawai negeri sipil, atau apakah ada kebijakan
lain? Kita tunggu saja nanti dalam upacara bendera dan apel pagi Senin depan".
“Yang pasti akan ada sanksi tegas bagi ASN
yang melanggar dan tidak patuh pada aturan. Sebab sudah ada pula imbauan dari
Menteri Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB),
bahwa yang tak masuk kerja pasca libur Lebaran, wajib diberikan sanksi tegas,”
terang dia.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Soedarmo kecewa
dengan tingkat kehadiran pegawai negeri Pemprov Papua yang dalam apel gabungan
hanya dihadiri sekitar 50 persen ASN. Padahal dirinya telah menyampaikan
ancaman untuk memberi sanksi berat bagi ASN yang menambah waktu liburan telah.
“Dari laporan dalam apel pagi mayoritas lebih
banyak yang tidak hadir daripada yang datanng apel pada pagi hari ini. Termasuk
juga para pimpinan SKPD atau pejabat Eselon II, dari jumlah yang ada, sebanyak
22 orang tak hadir. Karena itu, bagi yang tidak hadir harus dikasi sanksi
apalagi yang tanpa keterangan,” tegasnya.