Kepala SAtuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi mulai pekan depan, wajib memimpin barisan pada apel gabungan maupun upacara bendera tiap Senin pagi.
Hal itu ditegaskan Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, saat
memberikan arahan kepada segenap aparatur sipil negara (ASN), usai upacara
bendera Senin (25/6), di Halaman Kantor Gubernur Dok II Jayapura.
Tak hanya itu, Gubernur Soedarmo mengaku akan memberlakukan
pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di lingkungan pemerintah
provinsi, yang tak ikut apel pagi maupun upacara bendera.
“Termasuk bagi ASN yang tak berkantor akan disanksi.
Sanksinya berupa pemotongan TPP yang diwacanakan sebesar Rp500.000. Yang pasti,
pemotongan TPP jangan kecil, kalau hanya dipotong Rp.300,000 nanti tidak ada
efek jera. Minimal pemotongan Rp500,000,” tegasnya.
Dengan pemotongan TPP tersebut, dia berharap tingkat
kehadiran dalam apel, upacara serta berkantor makin meningkat. Sebab bila tak
ada pemberian sanksi, dikhawatirkan semakin banyak ASN yang malas masuk kerja.
“Tentu pemotongan ini bukan menyoal nilai nominalnya. Tujuannya
supaya ASN ini semakin disiplin. Sebab jangan sampai ada kecemburuan antara ASN
aktif, sementara yang lain tidak hadir namun menerima nilai penghasilan yang
sama,” tutur dia.
Pada kesempatan itu, Soedarmo yang hadir setelah upacara
bendera selesai, sempat memberikan arahan kepada para pegawai. Dia memuji kehadiran
ASN pada upacara kali ini, yang mencapai 95 persen.
“Kondisi kehadiran pegawai maksimal (95 persen) seperti ini inilah
yang saya harapkan dalam setiap kegiatan upacara atau apel.”
“Dengan begitu, kita bisa terus tingkatkan kebersamaan serta
upaya untuk meningkatkan disipilin kinerja,” terang dia.