Pemerintah Provinsi Papua mengumumkan 27
Juni 2018 mendatang sebagai hari libur nasional, yang juga berkenaan dengan haris
pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Hari libur tersebut sebagaimana keputusan Gubernur Papua
nomor 188.4/241/2018 tentang penetapan hari yang diliburkan untuk pelaksanaan
pemungutan suara pemilihan umum kepala daerah di Provinsi Papua.
“Sehingga dengan meliburkan seluruh aktivitas perkantoran, kita
berharap partisipasi masyarakat yang memilih atau menyalurkan suaranya di
Pilkada kian meningkat,” terang Penjabat Gubernur Papua Soedarmo di Jayapura,
Senin (25/6).
Dia katakan, pelaksanaan Pilkada Gubernur dan tujuh bupati
di Papua tinggal menghitung hari bahkan jam. Oleh karenanya, penetapan libur
nasional itu bukannya tanpa alasan. Tetapi untuk memastikan agar Pilkada
berjalan sukses yang tak hanya pada kelancaran maupun keamanannya saja.
“Sebab Pilkada itu disebut sukses bila prosentase pemilih juga
tinggi. Nah, pemilih yang tinggi ini juga salah satu bagian dari suksesnya pelaksanaan
Pilkada itu sendiri,” terang dia.
Soedarmo berharap seluruh aparatur sipil negara di
lingkungan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota agar dapat menyampaikan hak
pilihnya ke tempat pemungutan suara (TPS) di masing-masing wilayah.
“Sebab sekali lagi libur itu supaya ASN bisa ada waktu untuk
memilih di TPS. Karena satu suara akan sangat menentukan arah pembangunan
Provinsi Papua lima tahun yang ada datang. Untuk itu, saya harap semua ASN bisa
menyalurkan suaranya saat Pilkada 27 Juni mendatang,” harap dia.
Pada kesempatan itu, ia kembali mengingatkan ASN untuk tidak
berpolitik praktis dan menjadi tim sukses jelang pemungutan suara. Dirinya juga
mengharapkan seluruh masyarakat agar menghindari politik uang yang berpotensi
terjadi jelang detik-detik pencoblosan di TPS.
“Sebab politik uang ini merupakan racun demokrasi. Untuk
itu, saya harap semua masyarakat agar bisa hindari politik uang. Sebab baik
pemberi dan penerima terancam hukuman pidana atau kurungan penjara,”
pungkasnya.