Pemerintah
Provinsi Papua melalui Biro Otsus Provinsi Papua dalam waktu dekat akan
melakukan sampling (pengambilan sampel) pada lima wilayah adat yang akan dibagi
dalam 10 kabupaten.
Sampling tersebut, yakni
pelaksanaan Otsus di bidang kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan
perekonomian.
“Kita akan turun langsung ke kabupaten/kota untuk melakukan
invenstarisasi pembangunan sarana dan prsarana yang bersumber dari dana otsus.
Tentunya dengan pengambilan sampel oleh tim yang akan diturunkan ke lapangan,
yang sebelumnya terlebih dahulu lakukan pembekalan,” terang Kepala Biro Otsus
Papua, A.F Rumaropen, pada Focus Grup Discusion (FGD) inventarisasi data sarana
dan prasarana otsus bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi dan infrastruktur di
Jayapura, Senin (2/7).
Menurut dia, pengambilan sampel ini merupakan yang pertama
kali dilakukan, untuk mengevaluasi pelaksanan otonomi khusus di seluruh kabupaten dan kota. Dengan
harapan, dari hasil evaluasi tersebut dapat dicarikan solusi kedepan agar pelaksanaan
Otsus pada empat bidang, mampu berjalan maksimal dan menyentuh masyarakat
lapisan bawah.
“Sebab mengenai penerapan otsus di kabupaten dan kota
se-Papua, sebenarnya bukan hanya soal uang. Tetapi juga menyangkut regulasi.”
“Sehingga kalau ditanya Otsus berhasil atau tidak, tentu
biar masyarakat yang menilai namun kami dari sisi pemerintah mendorong
penerapan perdasus dan perdasi untuk menopang pelaksanaan uu otsus di bumi
cenderawasih,” pungkasnya.
Masih berkaitan dengan
implementasi Otsus di Papua, sebelumnya Pemerintah Provinsi Papua dan Papua
Barat, melakukan studi banding implementasi UU Otsus.
Studi banding tersebut
sebagaimana dengan pelaksanaan UU itu yang telah memasuki tahun ke 17. Dimana
secara eksplisit, terdeteksi sejumlah permasalahan serius yang menjadi
perenungan untuk dicarikan solusi maupun jalan keluar dalam upaya
penyelesaiannya.
Sejumlah gambaran permasalahan dikemukakan Aryoko, yakni
dalam sisi implementasi, masih ada perbedaan persepsi lintas kementerian
terkait penerapan Perdasi maupun Perdasus di Papua.
Selain itu, terlihat ada banyak regulasi sektoral yang telah
berubah hingga melemahkan UU No. 21 Tahun 2001, seperti UU Kehutanan,
Perikanan, Kelautan, Pertambangan dan lainnya. Dilain pihak, UU Otsus belum
sepenuhnya dipahami oleh birokrasi yang ada.
“Makanya, hasil pertemuan itu kami anggap sangat penting,
untuk kita bisa pahami ekspektasi masyarakat Papua terhadap implementasi UU
Otsus Papua kedepan. Sebab sangat penting bagi kedua provinsi untuk terus
bergandengan tangan mencari terobosan guna menyelesaikan permasalahan yang
ada.”
“Supaya kedepan, harap Biro Otsus Papua dan Papua Barat daat
menjadi pioir dalam mencari jalan tengah bagi kemajuan diatas tanah ini,”
ujarnya.