Jayapura-Tiga kantor daerah Provinsi Papua, masing-masing Kantor Pemberdayaan Perempuan, Kantor Arsip Daerah, dan Kantor Pengolahan Data Elektronik, yang mengajukan perubahan status menjadi badan, kini tinggal menunggu dilantiknya Gubernur devinitif untuk melakukan penetapan.
Proses pembentukan ketiga kantor tersebut untuk menjadi badan sebelumnya, telah melalui proses pembahasan lewat Sidang Paripurna DPRP, dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang sementara ini disiapkan oleh eksekutif untuk diserahkan kepada Gubernur devinitif.
Dari informasi yang diterima, untuk perubahan status Kantor Arsip Daerah akan ditingkatkan menjadi Badan Kearsipan Daerah, kemudian untuk Kantor Pengolahan Data Elektonik akan ditingkatkan menjadi Badan Pengolahan Data Elektronik, dan Kantor Pemberdayaan Perempuan akan ditingkatkan menjadi Badan Pemberdayaan Perempuan Provinsi Papua.
Perubahan status ini, menurut Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Karo Ortal) Setda Provinsi Papua, Drs. Is. Badaruddin, M.Si, adalah upaya untuk mengefektifkan fungsi maupun kinerja ketiga kantor tersebut. Hal demikian juga bertujuan agar pembinaan maupun koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota dapat berjalan baik dan sesuai dengan harapan.
"Jadi alasan mengapa ketiga kantor ini harus ditingkatkan menjadi badan, karena beban kerja yang meningkat. Sehingga dengan ditingkatkannya perubahan nama ini, berarti eselonnya akan naik dari III A menjadi Eselon II A. Dengan kata lain, kalau statusnya kantor, berarti kantor yang ada di provinsi tidak bisa melakukan koordinasi timpang, sehingga menjadi kurang bagus karena disana juga ada kantor dengan eselon yang sama. Tetapi kalau kantor yang ada di provinsi dinaikan eselonnya menjadi Eselon II A, maka kewenangan untuk memberikan pembinaan kepada kabupaten itu dapat berjalan lebih efektif, karena disana eselon III dan disini Eselon II yang nyata-nyata lebih tinggi dari kabupaten. Selain itu, kalau eselonnya sejajar dengan kabupaten, maka pembinaan kurang efektif dan hanya sebatas koordinasi," katanya saat kepada wartawan di ruang press room Kantor Gubernur Papua, pekan lalu.
Hal yang sama juga dikemukakan Kepala Kantor Pengolahan data Elektronik, Thobiaz Solossa, MM, kepada wartawan beberapa waktu lalu, diruang kerjanya.
Menurutnya, dengan ditingkatkannya perubahan nama dari kantor menjadi badan, maka proses pembinaan kepada kantor yang berada diwilayah kabupaten akan berjalan lebih efektif. "Karena bagaimana mungkin, dengan status eselon yang sama kita mau membina mereka dan itu kan tidak mungkin. Artinya, Kantor Pengolahan data Elektronik perlu dirubah status menjadi badan. Hal demikian, agar koordinasi timpang maupun pembinaan yang dilakukan dapat berjalan efektif," akuinya.
Karo Ortal pada kesempatan tersebut menambahkan, walaupun penetapan perubahan status masih harus menunggu Gubernur devinitif, pihaknya tetap berharap kepada ketiga kantor tersebut, agar sedini mungkin melakukan persiapan peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Karena dengan dirubahnya status dari kantor menjadi badan, katanya, maka ketiga kantor tersebut, akan dituntut memberikan pelayanan yang prima, sehingga fungsi dan tugas pokok yang diemban dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan.**