Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) mendorong pemerintah daerah untuk membuat Perda Kampung Adat, guna memaksimalkan pembangunan serta investasi yang berpotensi masuk pada satu wilayah.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPR Papua
Herlin Beatrix Monim, di Jayapura, baru-baru ini.
Menurut dia, jika selama ini pihak pengusaha
mengeluhkan masalah ulayat (tanah), maka Perda Kampung Adat merupakan solusi
terbaik, sebab didalamnya mengatur keterlibatan masyarakat pemilik ulayat untuk
ikut didalam proses pembangunan maupun investasi itu,
“Sebab kalau kita melibatkan pihak adat dalam
pembangunan, saya yakin dengan sendirinya kita masuk lebih gampang. Karena
selain memproteksi tatanan adat, pemilik ulayat ini benar-benar dilibatkan dalam
pembangunan,” terang dia.
Masih dikatakan, Perda Kampung Adat
benar-benar akan menjadi solusi yang menunjang pembangunan diatas tanah ini.
Sebab orang Papua sangat kental, sehingga adat tak bisa dipisahkan dengan proses
pembangunan maupun investasi
“Makanya sampai saat ini adat itu masih bertahan.
Mungkin kita coba contoh pemerintahan di Kabupaten Jayapura, yang kini sekian
lama kita tidak lagi mendengar proses palang-memalang. Mengapa, karena masyarakat
adat dilibatkan dalam pembangunan.”
“Dan ketika mereka terlibat dan ada perhatian saya
yakin pembangunan akan jalan baik. Kenapa sering ada palang memalang sebenarnya
mereka butuhkan perhatian. Makanya, mari panggil dan duduk bersama, saya pikir
semua akan membaik,” terang dia.
Sementara terkait rencana investasi
pengelolaan sagu di Provinsi Papua, dia memastikan, jika Perd Kampung Adat
digodok secepatnya maka dipastikan investasi akan masuk dengan sendirinya.
“Sebab sebelumnya kita dengar pihak PT.
Sampoerna di Kabupaten Jayapura kemarin terkendala masalah tanah saat hendak
berusaha. Maka, solusinya kita harap Perda ini segera digodok. Sehingga ada
pelibatan pihak adat, juga ada kepastian berusaha bagi pihak pengusaha yang
akan berinvestasi diatas tanah ini,” tutupnya.