Tingkat kepatuhan penyelenggara negara di
Provinsi Papua dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(LKHPN) dinilai masih sangat rendah.
Hal demikian bukan tanpa alasan, sebab tingkat kesadaran
pejabat dalam melaporkan karta kekayaan tingkat provinsi dan kabupaten/kota di
Papua, masih pada grafik merah (rendah) dari 34 provinsi Se-Indonesia.
“Untuk Papua, baru Kabupaten Merauke, Jayawijaya dan Kota
Jayapura yang penyampaian LHKPN-nya baik. Sementara sisanya masih merah. Makanya kita harapkan supaya pemerintah daerah
lainnya, termasuk provinsi agar segera melakukan perbaikan,” harap Asisten
Bidang Umum Sekda Papua Elysa Auri pada pada pembukaan sosialisasi dan
pendampingan penggunaan modul e-registration aplikasi e-LHKPN kepada unit
pengelola LHKPN di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, di Aula
Dinas Kominfo Papua, Selasa (7/8).
Dia berharap masalah ini bisa mendapat perhatian serius dari
para peserta yang hadir, sebab dari jumlah penyelenggara negara di provinsi
sampai kabupaten/kota, Provinsi Papua mendapat sorotan tajam dari pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab dalam meningkatkan presentase LHKPN, seorang pegawai
negeri diwajibkan melaporkan kekayaannya tersebut kepada Sekretaris Daerah dan
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk selanjutnya diterbitkan Surat Perintah
Kerja (SKP).
“Sebab tanpa SKP berkasnya akan dikembalikan. Makanya hal itulah
yang membuat penilaian LHKPN kita hanya 9,8 persen dan masuk level merah.”
“Makanya kegiatan hari ini bukan untuk mencari kesalahan
tetapi agar semua menjalankan kewajiban dan kesadaran sebagai penyelenggara
negara untuk menyampaikan harta kekayaan,” ujarnya.
Beberapa waktu sebelumnya, Sekda Papua Hery Dosinaen
meluncurkan aplikasi pengaduan secara online dan E - Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) yang juga berlaku untuk pemerintah kabupaten dan
kota.
Sekda mengimbau seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
untuk dapat mengimplementasi dua program yang baru saja diluncurkan tersebut.
Dengan begitu, upaya mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, terbuka dan
melayani akan bisa dicapai.
Sayangnya program ini belum dimanfaatkan secara maksimal
oleh seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua dan kabupaten/kota.