Pemerintah provinsi memastikan sampai
dengan saat ini baru delapan kabupaten yang telah membentuk tim terpadu
Penanganan Konflik Sosial (PKS).
Padahal undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam Pasal 25
Ayat 1 mengamanatkan agar penanganan konflik sosial, menjadi tanggung jawab
pemerintah daerah sehingg wajib dilaksanakan oleh bupati maupun walikota.
“Ini perintah UU. Jadi sekali lagi, harus dilaksanakan
karena kalau tidak melaksanakan perintah undang-undang, ini ada sanksinya,”
terang Penjabat Gubernur Papua Soedarmo, di Jayapura, usai membuka desiminasi
pembentukan tim terpadu penanganan konflik sosial tingkat kabupaten/kota,
Selasa (14/8).
Soedarmo pada kesempatan itu memberi deadline waktu sampai
akhir bulan Agustus 2018 kepada 21 kabupaten/kota untuk segera membentuk. Sebab
kata Soedarmo dengan terbentuknya tim terpadu penanganan konflik sosial,
kabupaten/kota dapat melakukan tugas dan fungsinya.
“Sebab pembentukan tim terpadu ini juga nantiya disertai
dengan surat keputusan kepala daerah. Dengan demikian, mereka akan mampu
melakukan pencegahan terhadap konflik,” ucapnya.
Diharapkan kehadiran tim ini, dia berharap kedepan
pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan penanganan konflik sosial sesuai
dengan tahapan yang ada, antara lain pencegahan, penghentian konflik dan
pemulihan pasca konflik.
“Ini sangat penting, karena tim terpadu penanganan sosial
ini memang merupakan kewenangan kepala daerah.”
“Untuk itu, saya juga minta kepada kesbangpol agar mengawal
dan mendorong para kepada kepala daerah di 21 kabupaten dan kota , agar segera
membentuk SK tim terpadu penanganan konflik sosial itu,” tutupnya.