Bupati Boven Digoel Benediktus Tambonop
bakal mendorong masyarakat Korowai untuk menjadi pendulang emas di wilayahnya sendiri.
Dengan demikian, dia harapkan perekonomian masyarakat setempat makin membaik
serta kebutuhan keluarganya tercukupi.
“Tapi sebelumnya akan kita tertibkan dulu para penambang
ilegal yang ada di wilayah Korowai ini melalui pembentukan tim penyelesaian
ilegal maining di wilayah suku Korowai.”
“Selanjutnya kita membuat semacam koperasi masyarakat yang
bekerja secara tradisional. Sebab saya pikir ada hal baik dari kejadian ini,
dimana masyarakat bisa didorong jadi penambang tradisional untuk penuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari,” terang dia di Jayapura, Senin (20/8).
Dari penelusurannya, keuntungan penambangan bisa mencapai
diatas Rp500 juta dalam sekali mengangkut hasil dari Korowai. Dimana untuk
menambang, pendulang mesti membayar pajak yang diminta dari tuan dusun senilai
Rp150 juta sudah termasuk sewa tanah.
Selanjutnya untuk membangun bikin rumah batu dan membayar
gereja sekitar Rp100-an juta. Kemudian pembayaran kepada aparat kampung Rp50
juta. Sehingga jika diakumulasikan total sekali membayar sekitar Rp250-an juta.
“Berarti kalau orang masih masih berani untuk melakukan
penambangan berarti pendapatannya lebih dari itu. Belum lagi helikopter bayar
helikopter untuk angkutan senilai Rp70 juta. Sehingga kita kalkulasikan
keuntungan mereka Rp500 juta keatas sekali menambang. Sebab dari angka itu,
bila penambangan dikelola masyarakat setempat, maka dipastikan bakal memberikan
keuntungan yang lebih besar,” jelasnya.
Oleh karenanya, sambung dia, mengenai pembentukan tim satuan
tugas pemberantasan penambangan ilegal, nantinya akan ditempatkan di Danowage,
Korowai. Tim tersebut akan turun sekaligus menertibkan warga pendulang yang
bukan orang asli Korowai.
“Pertama-tama tentunya kita mintai surat ijin dan
identitasnya dulu. Ya kalau tidak punya surat ijin penambangan dan bukan warga
asli akan kami minta untuk keluar dan kembali ke daerahnya.”
“Soal apakah nanti ada penegakkan hukum, kita mencoba
persuasif terlebih dahulu. Akan tetapi jika dalam penelusuran ada terjadi
kerugian yang mengarah ke perbuatan pidana, maka akan diproses sesuai aturan
perundang-undangan,” pungkasnya.