Meski Undang-Undang No 14 tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik telah mengamanatkan pembentukan Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), namun sampai detik ini sebagian
besar badan publik di Provinsi Papua, belum melaksanakannya.
Hal tersebut disayangkan Kepala Biro Humas dan Protokol
Setda Provinsi Papua Tommy Israil Ilolu.
Menurut dia, mestinya PPID ini sudah terbentuk beberapa
tahun yang lalu. Sebab sesuai amanat UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP),
batas akhir pembentukan PPID sudah berakhir pada 23 Agustus 2011.
“Namun dari pengamatan kami dari 29 kabupaten dan kota baru
14 yang membentuk. Padahal kami sudah melakukan advokasi, sosialisasi bahkan
mendorong dengan berbagai cara. Namun sayangnya, belum ada progres yang berarti
sampai sekarang,” keluh Israil.
Sementara 14 pemerintah daerah yang sudah membentuk, yakni Kota
dan Kabupaten Jayapura, Waropen, Biak Numfor, Mimika, Mappi, Boven Digoel,
Pegubin, Yapen, Nabire, Supiori, Merauke, Puncak Jaya dan Keerom .
“Itu pun dari 14 pemda ini ada yang mengaku sudah bentuk,
sekitar enam kabupaten belum kirim SK pembentukannya. Artinya sudah mengaku
terbentuk hanya secara fisik belum ada, tapi kita terus mendorong supaya PPID
di bentuk supaya UU KIP ini bisa berjalan sebagaimana mestinya,” tutur dia.
Ditanya soal sanksi bagi pemda atau badan publik yang belum
membentuk, menurut dia, secara hukum tak ada. Hanya saja, Biro Humas dan
Protokol di provinsi sebagai PPID induk bakal dinilai tidak bekerja maksimal mendorong
pembentuk PPID.
Dilain pihak, akan berpengaruh pada pemeringkatan keterbukaan
informasi publik di tingkat provinsi.
“Contohnya Papua pemeringkatan keterbukaan informasi publik
di 2015-2016, yang mana Provinsi Papua masuk 15 besar. Namun setelah tim Komisi
Informasi Pusat datang melakukan visitasi ke Papua, lalu melihat langsung ada
banyak kekurangan dan tak adanya ketersediaan data akhirnya pemeringkatan kita
kemarin dianulir.”
“Ini tentunya cukup memalukan kita di provinsi sebab ketika
tim Komisi Informasi Pusat datang kita tidak bisa berbuat apa apa. Sebab
pelayanan itu kan bukan dikasih tahu lalu kita siap memberikan data.”
“Artinya data yang diminta publik mesti siap sedia diberikan
kepada masyarakat yang membutuhkan. Inilah fungsi dan tugas PPID. Bagi badan
publik yang sudah bentuk PPID saja masih kesulitan menyampaikan data apalagi
yang sama sekali belum membentuk, ini tentu akan lebih sulit,” serunya.
Pada kesempatan itu, dia mengapresiasi seluruh badan publik
di tingkat provinsi yang sudah membentuk PPID. Dia berharap 52 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada dapat meningkatkan pelayanan guna mewujudkan
keterbukaan informasi publik diatas negeri ini.