Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online
Rakyat (LAPOR) merupakan pengaduan yang efektif dalam memberikan penyelesaian
bagi masyarakat, sekaligus berkontribusi secara langsung terhadap perbaikan dan
tata kelola pemerintahan yang baik, sekaligus memperkuat fungsi pelayanan
publik.
Pengawasan publik pelayanan publik melalui pengaduan,
diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, mengurangi potensi
konflik, hingga membantu terciptanya rasa aman di tengah-tengah masyarakat.
Namun demikian dalam praktek pengelolaan pengaduan pelayanan
publik di setiap organisasi penyelenggaraaan belum terkelola secara
terkoordinir. Akibatnya banyak terjadi duplikasi (perangkapan,red) penanganan
aduan, bahkan ada yang tak tertangani oleh satupun organisasi penyelenggara
dengan alasan bukan menjadi bidang tugasnya.
“Oleh karenanya, saya berharap kita optimalkan SK Gubernur
tentang pembentukan Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik pada
satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi.”
“Sehingga kualitas pelayanan dalam pengelolaan pengaduan
masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ucap Asisten Bidang Umum Sekda
Papua Elysa Auri disela-sela kegiatan Bimbingan teknik Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayana Publik Nasional (SP4N) LAPOR, bagi pejabat penghubung dan
admin di lingkungan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Papua, Senin
(10/9).
Dia katakan, dalam pengelolaan laporan sebagai aspirasi publik
terhadap kinerja pemerintah, maka setiap badan publik selaku pengelola
pelaksanaan dalam penyelenggaraannya harus bersikap adil tidak diskriminatif,
cermat, santun dan ramah, tegas, profesional sekaligus menjunjung tinggi nilai
akuntabilitas dan integritas.
Serta tidak membocorkan informasi atau dokumen yang wajib
dirahasiakan sesuai UU, menghindari benturan kepentingan, tidak menyalahgunakan
sarana dan prasarana pelayanan publik, serta tidak menyesatkan atau menyimpang.
“Makanya saya minta kepada pemerintah pusat turut mendorong
badan publik pemerintah daerah untuk berupaya terus meningkatkan kualitas
pelayanan informasi publik. Karena akuntabilitas menuntut agar pengelolaan
benar-benar efektif, efisien, cepat, murah, lengkap serta kompetitif.”
“Saya juga minta kepada pejabat penghubung dan admin yang
telah dibentuk berdasarkan SK Gubernur di tingkat provinsi dan berharap
kabupaten maupun kota ikut menggunakan aplikasi Lapor. Sehingga kita dapat
menjalin huungan dalam rangka pelayanan publik didalam pengelolaan pelayanan
pemerintahan di bidang pembangunan,” tuntasnya.
Sekedar diketahui, LAPOR merupakan sarana aspirasi dan
pengaduan berbasis media sosial yang dijalankan dengan prinsip muda, terpadu
dan tuntas.
LAPOR dikelola dan dikembangkan Kemenpan RB bersama Kantor
Staf Presiden serta Ombudsman RI. LAPOR juga sudah ditetapkan sebagai
pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional dalam rangka menjalankan amanat
UU 25 2009 tentang Pelayanan Publik dan Perpres 76 2013 tentang pengelolaan
pengaduan pelayaan publik.