Jayapura-Penjabat Gubernur Papua, Dr. Sodjuangon Situmorang, M.Si berkomitmen, bahwa dirinya tidak akan menerbitkan perijinan masuknya minuman keras (miras) ke Papua, dalam upaya pencegahan terhadap tingginya kasus tindak kriminal.
Sikap tegas yang diambilnya itu, kata Situmorang, tidak hanya akibat maraknya tingkat kriminal yangterjadi di Papua, namun karena tingginya angka kasus HIV/AIDS dan peredaran gelap Narkoba di Papua, yang berawal dari pengkonsumsian miras.
"Selama saya jadi Penjabat Gubernur di Papua, saya tidak akan mengeluarkan ijin peredaran miras di Papua. Karena miras dalah pemacu tindakan kriminal, yang juga sebagai pemacu peredaran gelap Narkoba yang berujung pada kasus HIV/AIDS," katanya kepada wartawan, kemarin, di Kantor Gubernur Dok II, Jayapura.
Ditanya wartawan, mengapa miras menjadi pemicu Narkoba dan HIV/AIDS, kata Situmorang, bahwa akibat pengkonsumsian miras dalam jumlah yang banyak, dapat berdampak buruk pada tingkat kesadaran seorang manusia. Sehingga demikian, apabila seseorang telah dalam keadaan diluar kendali atau mabuk, maka dapat menimbulkan keresahan masyarakat.
Sedangkan kaitannya dengan HIV/AIDS, lanjutnya, seseorang dalam kondisi yang mabuk, sebagian besar melakukan hubungan seks yang tidak aman atau tidak memakai pelidung (kondom). Hal demikian, tentunya menjadi pemicu penyebaran HIV/AIDS di Papua, yang setiap tahunya meningkat secara terus menerus.
Kemudian, terkait dengan peredaran Narkoba, lanjut Situmorang, menurut penelitian yang dilakukan, sebagian besar pengkonsumsi Narkoba, sebelumnya mengkonsumsi miras. Dengan demikian, maka miras adalah pemicu berbagai tindak kejahatan yang seharunya diberantas.
"Saya tidak berniat untuk mengeluarkan ijin-ijin miras, karena itu juga merupakan salah satu upaya kita untuk menekan angka-angka tingkat kejahatan, peredaran miras, Narkoba, dan kasus HIV/AIDS di Papua," paparnya.
Ditambahkan, untuk pencegahan tindak kriminal, Narkoba dan HIV/AIDS di Papua, pihaknya berharap agar peredaran miras dapat segera dieliminir oleh pihak kepolisian. Sehingga, Papua dapat benar-benar menjadi daerah maupun wilayah zona damai.**