Dinas Kehutanan Provinsi Papua
dalam waktu dekat segera melakukan pelelangan kayu hasil sitaan di wilayah
Jayapura, Sarmi, Keerom dan sekitarnya.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Papua Jan Jap Ormuseray,
proses lelang akan ditangani Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Papua dan Maluku di Jayapura. Sementara harga standar yang ditawarkan, bakal
disesuaikan dengan aturan dalam perundang-undangan.
“Biasanya standar lelang harga kayu Merbau untuk satu
kubiknya senilai Rp3 juta. Namun kita serahkan kepada instansi yang berwenang
nanti untuk menetapkan. Sebab hasil penjualan ini tentunya akan masuk sebagai
pendapatan daerah,” terang Ormuseray di Jayapura, kemarin.
Menurut ia, dari catatan yang dimilikinya ada sekitar 81
kontainer kayu hasil sitaan di Pelabuhan Jayapura yang bakal dilelang. Termasuk
kayu hasil sitaan dibeberapa perusahan kayu, baik di Jayapura dan Kerom.
Sementara alasan mempercepat waktu pelelangan, karena
dikhawatirkan kayu-kayu hasil sitaan tersebut tak lagi mampu bertahan hingga
berpotensi menjadi lapuk atau bengkok. Dengan demikian, kayu tersebut tak lagi
berharga karena mutunya berkurang.
“Makanya, harus segera kita proses cepat lelangnya. Supaya
nilai jualnya masih tinggi juga. Kemudian bisa dipergunakan membayar iruan
kehutanan kepada negara, yakni Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Rebuisasi
(PSDH-DR),”terangnya.
Setahun yang lalu Dinas Kehutanan melelang 896 batang kayu
hasil sitaan, terdiri dari 559 batang temuan 2015 dan 310 batang pada Juli
2017. Sementara total lelang senilai Rp.162.000.000. Pemenang lelang sebelumnya
sudah membayar tiga persen dari nilai lelang.
Pemenang juga membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa dana Provinsi Sumber Dana Hutan
atas volume objek lelang dan membayar biaya persiapan lelang.
Para pemenang lelang nantinya akan dibekali dengan surat
Angkutan Kayu Lelang (SAL), sehingga dapat diangkut ke tempat pemenang
lelang.