Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa mulai disosialisasikan.
Sejumlah aturan dalam Perpres baru yang memberikan
kekhususaan bagi Papua dengan menaikan nilai proyek GEL wilayah pesisir dari
Rp500 juta ke Rp1 miliar ditanggapi positif. Kendati demikian, kenaikan itu
nyatanya tak berpengaruh pada proyek GEL
di wilayah pegunungan, dimana nilainya tetap Rp1 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
Provinsi Papua Girius One Yoman berharap, Pemerintah Pusat melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diminta adil
dalam menerapkan aturan khusus tersebut.
Sebab bila wilayah pesisir naik menjadi
Rp1 miliar, diharapkan kenaikan serupa juga terjadi di wilayah pegunugan.
Dengan demikian, keadilan bisa diwujudkan apalagi wilayah pegungan memiliki
tingkat kesulitan tinggi, serta pembiayaan yang tak murah pula.
“Tapi kebijakan itu sepenuhnya kita serahkan ke LKPP pusat
ya. Tentunya LKPP pusat saya percaya bisa mengakomodir usulan itu. Apalagi
mereka pasti ini sudah mengundang Pemerintah Papua dan Papua Barat untuk
membahas masalah ini,” terang Girius di Jayapura, pekan lalu.
Kendati begitu, dia berharap para pengusaha GEL wilayah
pegunungan agar tak berkecil hati. Sebab aturan khusus bagi Papua terkait
implementasi Perpres baru, masih sementara digodok.
Pun begitu, Girius mengapresiasi wacana lelang khusus Rp2,5
miliar, yang khusus diikuti pengusaha asli Papua.
“Kalau kebijakan afirmasi ini ditetapkan LKPP maka akan kami
ikuti. Dan justru lelang terbatas khusus pengusaha asli Papua ini berita
gembira. Sebab dengan begitu, pemberdayaan pengusaha Papua ini semakin nyata.”
“Sebab kita selalu berharap agar jangan sampai berbagai kemudahan
bagi pengusa asli Papua ini dimanfaatkan oleh orang lain dan mereka hanya hadi
penonton. Intinya kita ingin jadikan pengusaha Papua sebagai pelaku,” tuntasnya.