Pelaksanaan Rapat Koordinasi
Nasional (Rakornas) Staf Ahli (Sahli) Kepala Dearah se – Indonesia, di
Jayapura, menghasilkan empat isu yang didorong untuk diterbitkan sebuah
regulasi atau Permendagri.
Empat isu itu, yakni hubungan tata kerja staf
ahli, standar kompetensi, pedoman nomenklatur Sekretaris Daerah (Sekda) serta
implementasi fungsi-fungsi staf ahli menyangkut penganggaran.
Kendati demikian, Sekda Papua Hery Dosinaen
menitipkan beberapa hal yang perlu dicermati oleh para peserta Rakornas, agar
menyusun program kerja sesuai visi dan misi kepala daerah.
“Seperti untuk Provinsi Papua dengan mendukung
pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Tahun 2020 yang tinggal beberapa
saat lagi dengan ikut mensosialisasikannya.”
“Disamping itu, mendukung arah dan kebijakan
kepala daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kemampuan
daerah,” ucap Sekda Hery disela-sela penutupan Rakornas Sahli Kepala Daerah, di
Sasana Krida Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa malam.
Melalui pelaksanaan Rakornas Sahli, lanjut
Hery, diharapkan para peserta dapat langsung menterjemahkan kedalam tugas pokok
dan fungsi, sekembalinya ke daerah asal masing-masing.
“Untuk itu, satu apresiasi dan ucapan terima
kasih dari Pemerintah Provinsi Papua kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
beserta jajarannya dan juga para pengurus forum staf ahli yang memberikan
kepercayaan bagi pemerintah provinsi sebagai tuan rumah.”
“Sehingga kepada semua pihak yang mendukung
suksesnya kegiatan Rakornas Sahli, kami berterima kasih dan mohon maaf bila ada
yang kurang,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara
Rakornas Sahli Kepala Daerah se – Indonesia 2018, Simeon Itlay memastikan,
dengan digelarnya kegiatan itu, para staf ahli dan pimpinan diatasnya
benar-benar mengerti peran dan fungsi termasuk kesejahteraan Sahli.”
“Misalnya mengenai hak keuangan dan lainnya.
Ini penting supaya kedepan Sahli bisa benar-benar mendapat dukungan maupun
fasilitas didalam menunjang tugas-tugas pembangunan diatas negeri ini,” tutur
dia.