Gubernur Lukas Enembe menilai revisi UU
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua, sudah sangat
mendesak sebab dalam penerapannya sangat “tumpul” dan hampir-hampir tidak punya
kemampuan menterjemahkan seluruh isi dari produk perundang-undangan itu.
“UU ini tidak punya gigi sama sekali. Bahkan selalu
bertabrakan dengan UU yang diterbitkan pemerintah pusat secara sektoral. Itulah
sebabnya kita tidak tahu ini betul Otsus atau otonomi apa yang dikasi ke
Papua.”
“Makanya kita perlu evaluasi karena UU ini tidak pernah
dievaluasi sejak diterbitkan pemerintah,” terang Lukas saat menerima kunjungan
Tim Komite I DPD RI, di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa
(16/10).
Tak hanya itu, Lukas menyoroti pemberian UU Otsus yang sama
sekali tak ada kewenangan bagi Pemprov Papua. Sebab, ada banyak pasal yang sama
sekali tidak berjalan, termasuk pernyataan rekonsiliasi, dimana upaya
penyelesaian pelanggaran HAM di Papua, tak bisa jalan secara maksimal.
“Dari presiden ke presiden sampai hari ini tidak pernah ada
evaluasi. Karena itu, kalau pemerintah ingin perbaiki harus dengan suasana yang
tidak seperti sekarang. Yang pasti, harus berubah isi UU Otsus plus ini. Sebab
kalau tidak ya ditiadakan saja. Biarlah kita pakai UU sektoral, sebab yang ada
saat ini simbol saja. Tidak ada kewenangannya sama sekali.”
“Makanya, kami berterima kasih kepada DPD RI yang selama ini
menyuarakan kepentingan serta keinginan maupun aspirasi kami demi kemajuan dan
pembangunan di Papua. Apalagi pelaksanaan Otsus di Papua sudah berjalan 17
tahun dan tentu segera habis dalam tiga tahun kedepan,” ujar ia.
Anggota Komite I DPD RI Yanes Murib, menyebut siap mendorong
aspirasi Pemprov Papua untuk merevisi UU Otsus Papua.
“Sebab kehadiran kami disini bagian dari tugas dan tanggung
jawab lembaga DPD RI. Diantaranya, pengawasan legislasi. Sehingga kedatangan
kami ingin mendapatkan masukan dari Pemprov Papua untuk selanjutnya jadi
catatan bagi kami.”
“Kemudian akan kami teruskan dalam pembahasan di Jakarta,
supaya Otsus bisa disukseskan sesuai cita-cita pemerintah dan masyarakat
Papua,” pungkasnya.
Sebelumnya, tim Komite I DPD RI yang diketuai Benny Ramdani,
mengunjungi Papua guna menyerap aspirasi mengenai pengusulan RUU Otsus Plus.
Kunjungan tim DPD RI diterima Gubernur Papua Lukas Enembe, Ketua Majelis Rakyat
Papua Timhotius Murib, Forkompinda Papua serta Kepala SKPD di lingkungan
pemerintah provinsi.