Menteri Ketenagakerjaan
(Menaker) Hanif Dhakiri menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2019 naik 8,03%.
Kenaikan UMP di setiap provinsi akan diumumkan serentak pada 1 November 2018.
Penetapan upah minimum 2019 merupakan hasil
dari penambahan upah minimum 2018 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan
ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun
2015.
Berkenaan dengan hal itu, Pengurus Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Papua mengingatkan pemerintah provinsi untuk
segera merespon kenaikan UMP itu. Dimana UMP Papua saat ini senilai
Rp3.000.000.
“Kenaikan Sudah jelas dalam PP 78 tahun 2015
dan dengan mengacu pada investasi nasional yang angkanya 8,3 persen. Sudah pula
diumumkan oleh pemerintah sehingga pemerintah provinsi harus segera
menyesuaikan,” terang Ketua SPSI Papua, Nurhaidah, di Jayapura.
Meski naik 8,03 persen, Nurhaidah menyebut bila
dibandingkan dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Papua sesuai perhitungan
SPSI masih terlalu berat bagi pengusaha untuk dijadikan UMP.
“Memang harus diakui karena banyak perusahaan
belum bisa ikut KHL. Kalau dipaksakan mengikuti KHL, akan ada banyak perusahaan
bisa guung tikar. Sehingga mungkin kita lihat ada pertimbangan-pertimbangan
lain, yah mungkin bisa didorong nanti sedikit,” ucap dia.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusah Indonesia
(Apindo) Provinsi Papua Muhammad Isaq meminta penetapan Upah Minimum Provinsi
(UMP) Papua 2019 jangan sampai memberatkan pengusaha karena nantinya akan
berdampak luas bagi kondisi sosial masyarakat.
Hal demikian dikarenakan kondisi sektor rill
di Papua belum cukup besar untuk memberikan upah yang diinginkan oleh para
buruh. Apalagi ada banyak perusahaan yang masih dalam kategori menengah ke
bawah.