Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan
Pertanahan (PKP2) Provinsi Papua mengimbau agar pendirian bangunan di seluruh
bumi cenderawasih, mulai saat ini wajib berkonstruksi tahan gempa.
Menurut Plt Kepala Dinas PKP2 Papua, Daud Ngabalin, imbauan
itu bukan tanpa alasan, sebab provinsi tertimur di Indonesia ini, merupakan
wilayah yang rawan akan bencana alam gempa bumi maupun tsunami.
“Saya minta mulai saat ini semua pendirian bangunan wajib
berkonstruksi rawan gempa, sebab selain instruksi pimpinan, Papua ini masuk
dalam kawasan zona 13 atau zona merah. Sehingga saya harap setiap bangunan
jangan hanya sekedar membangun saja. Sebab mohon maaf, jangan sampai kejadian
di Palu dan Donggala, terjadi di Papua karena bangunan yang berkonstruksi
lemah,” terang dia di Jayapura, pekan lalu.
Daud berharap Pemerintah kabupaten/kota melalui instansi
terkait, mulai melakukan pengawasan secara ketat terhadap pembangunan perumahan maupun perkantoran di
wilayahnya. Bila memungkin, dapat menerapkan sanksi kepada pihak yang tak patuh
dalam pendirian bangunan. Sebab dibiarkan berpotensi memunculkan korban jiwa
yang lebih banyak saat dilanda gempa bumi.
Sebelumnya, Staf Ahli Gubernur Papua Simeon Itlay mengimbau
mengimbau agar pendirian bangunan di seluruh wilayah bumi cenderawasih,
menataati aturan yang berlaku. Sebab wilayah tertimur di Indonesia ini,
merupakan daerah rawan gempa.
“Pembangunan gedung pemerintah atau rumah maupun bangunan
apa pun mesti taat asas. Apalagi seperti pembangunan perumahan di sepanjang
sungai, itu ada aturannya. Dengan begitu, jika terjadi bencana alam yang tidak
kita harapkan, bangunan yang didirikan itu tetap kokoh dan tidak melukai
warga,” imbau dia.
Tak sampai disitu, Dia berharap masyarakat maupun pihak
tertentu agar dalam mendirikan bangunan, menerapkan konstruksi yang tahan
gempa, karena wilayah Papua kerap dilanda gempa.
“Sebab mendirikan bangunan tahan gempa ini sudah menjadi hal
yang mendesak saat ini. Intinya infrastruktur yang di bangun kedepan harus
tahan gempa apalagi kita akan melaksanakan PON XX 2020.”
“Upaya ini juga untuk mengurangi risiko kerusakan bangunan
dan korban jiwa,” harapnya.